Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Pusat mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa kejanggalan penghitungan suara pada Formulir C1 bukan berarti mutlak petugas penyelenggara di tingkat bawah melakukan kecurangan, kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Senin.

"Perlu dipahami bahwa kekeliruan itu bisa saja karena petugas kurang paham atau memang murni kesalahan manusia dalam memproses perolehan suara. Namun jangan terlalu jauh langsung disimpulkan itu bentuk kecurangan, perlu diingat juga bahwa ada mekanisme koreksi dalam proses rekapitulasi berjenjang tersebut," kata Hadar di Gedung KPU Pusat Jakarta.

Proses penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 hanya berlangsun di satu tingkat, yakni pada level Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah proses pemungutan suara di dalam negeri pada 9 Juli lalu.

Artinya, dalam perjalanan perolehan suara hingga ke pusat disebut sebagai proses rekapitulasi yang tidak boleh ada penambahan atau pengurangan suara.

"Formulir C1 menunjukkan apa adanya hasil perolehan suara di lapangan, kemudian pada saat rekapitulasi itu ada mekanisme perbaikan," tambahnya.

Dia menjelaskan dalam hal proses rekapitulasi ada cara memeriksa apakah hasil penghitungan tersebut benar atau keliru.

"Kuncinya adalah jumlah pemilih yang hadir harus sama dengan jumlah surat suara yang digunakan, serta harus sama dengan jumlah suara san dan tidak sah," jelas dia.

Jika dalam hal itu ditemukan ketidakcocokan, maka perlu diperiksa lebih lanjut mengenai penghitungan lanjutan yang dilakukan selama proses rekapitulasi berjenjang.

"Petugas penyelenggara di setiap tingkatan kami wajibkan untuk mencari tahu dan sebisa mungkin menyelesaikan persoalan ketidakcocokan di tingkat tersebut sehingga permasalahan itu tidak menumpuk hingga proses rekapitulasi di tingkat Pusat," tutup Hadar.



Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014