Agar tidak terulang, KPU akan langsung supervisi
Pontianak (ANTARA News) - Tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), akan melakukan pemungutan ulang karena adanya pelanggaran prosedur saat pemilihan pada 9 Juli lalu.

"Prosedur yang dilanggar dan pelaksanaan pemungutan suara ulang setelah mendapatkan surat rekomendasi Panwaslu setempat," kata Ketua KPU Provinsi Kalbar, Umi Rifdiyawati, di Pontianak, Senin.

Prosedur yang dilanggar yakni penghitungan surat suara yang dilakukan sebelum pukul 13.00 WIB.

Selain itu, adanya warga yang mewakilkan hak pilih warga lain. Menurut dia, hal itu bertentangan dengan azas pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Ketiga TPS tersebut adalah TPS 3 dan TPS 4 di Desa Kumang Jaya, serta TPS 3 Desa Laja Sandang, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu.

Pemungutan suara ulang itu dijadwalkan berlangsung pada Selasa (15/7).

Umi Rifdiyawati mengatakan, meski ada pemungutan suara ulang, hal itu tidak akan mengganggu rekapitulasi secara keseluruhan.

Berdasarkan jadwal, rekapitulasi di tingkat PPS rentang waktunya 10--12 Juli, di tingkat PPK tanggal 13--15 Juli.

Sedangkan rekapitulasi tingkat kabupaten mulai tanggal 16--17 Juli dan tingkat provinsi rentang waktunya 18--19 Juli.

Selain itu, petugas KPPS yang bertugas di tiga TPS tersebut tidak lagi dilibatkan.

"Agar tidak terulang, KPU akan langsung supervisi," pungkasnya.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014