Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menahan dua guru Jakarta International School (JIS) NB dan FT yang menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak.

"Bahwa terhadap dua orang tersebut (NB dan FT) diputuskan untuk dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto melalui pesan singkat di Jakarta Selasa.

Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian memutuskan menahan kedua tersangka usai menggelar perkara terhadap kasus yang menjerat kedua guru di sekolah bertaraf internasional itu.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan NB dan FT setelah menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sebagai tersangka.

Tentang alat bukti yang digunakan untuk menjerat dua tersangka NB dan FT, Rikwanto menyatakan petugas menemukan bukti yang cukup sehingga meningkatkan status keduanya.

"Ada keterangan saksi di mana ada seorang murid yang menyaksikan korban dilecehkan, ada hasil visum dan bukti lain, lebih dari dua," ungkap Rikwanto.

Petugas Polda Metro Jaya masih akan mengembangkan kasus kekerasan seksual terhadap murid taman kanak-kanak JIS karena kemungkinan akan ada tersangka baru.

Kasus kekerasan seksual terjadi menimpa seorang murid TK JIS bernama AK pada pertengahan Maret 2014.

Dalam kasus ini kepolisian pada 10 Juli 2014 menetapkan dua guru JIS tersangka yakni NB yang berkewarganegaraan Kanada dan FT berkewarganegaraan Indonesia. (*)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014