Samarinda (ANTARA News) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Paser, Kalimantan Timur, berhasil meringkus MT (26), pelaku pembunuhan terhadap TA (26) seorang karyawati sebuah perusahaan di Kecamatan Batu Kajang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Paser Ajun Komisaris Chandra Hermawan, Senin mengatakan, MT merupakan tetangga korban yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang.

"Pelaku diringkus di rumahnya di RT 17 Kelurahan Batu Kajang, lima belas jam setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi atau pada Minggu (13/7). Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," kata Chandra Hermawan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Chandra Hermawan, tersangka mengaku terpaksa membunuh karena kepergok mengambil barang milik korban.

"Mengetahui aksinya diketahui korban, tersangka mengaku kalap dan mencekik MT hingga tewas," kata Chandra Hermawan.

Sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi, tersangka, kata Chandra Hermawan, mencuri telepon genggam milik TA.

Empat hari kemudian lanjut Chandra Hermawan, tersangka bermaksud mengembalikan barang curiannya itu secara diam-diam di rumah korban.

Namun saat MT hendak menaruh barang yang dicurinya itu, aksinya kepergok TA yang saat itu baru keluar dari kamar kecil.

Pada awalnya kata Chandra Hermawan, tersangka tidak mengakui telah membunuh korban, namun ketika digeledah, di saku celananya ditemukan "sim card" atau kartu telepon genggam milik TA.

"Tersangka akhirnya tidak bisa mengelak dan langsung digelandang ke Mapolsek Batu Kajang," ujar Chandra Hermawan..

Polisi lanjut Chandra Hermawan masih mendalami terkait informasi sebelum dibunuh korban terlebih dahulu diperkosa.

"Kami masih mendalami kasus terkait dugaan itu," ujarnya.

Pelaku kata Chandra Hermawan, dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara. (*)

Pewarta: Amirullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014