Jenewa (ANTARA News) - Beijing meraih kemenangan penting dalam sengketa perdagangan dengan Washington pada Senin, karena panel WTO mengatakan Amerika Serikat salah mengenaikan hukuman tarif bea masuk pada sejumlah barang-barang Tiongkok.

Pertarungan mencakup berbagai produk termasuk kertas, baja, ban, magnet, bahan kimia, perlengkapan dapur, lantai dan turbin angin, lapor AFP.

Amerika Serikat telah memukul mereka dengan bea masuk tambahan karena berpendapat bahwa mereka sedang memasukkan barang-barang "dumping" (penjualan produk-produk ekspor pada harga yang lebih rendah dari nilai normal) di pasarnya untuk membantu perusahaan-perusahaan Tiongkok meningkatkan bisnis mereka.

Tiongkok mengajukan keluhan atas tindakan AS tersebut di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 2012.

Sebuah panel penyelesaian sengketa Organisasi Perdagangan Dunia pada Senin mengatakan bahwa bea masuk AS itu "tidak sesuai" dengan aturan global.

"Mereka telah membatalkan atau mengurangi keuntungan yang timbul kepada Tiongkok," kata panel, yang terdiri dari para pakar buruh independen dan hukum.

"Kami merekomendasikan bahwa Amerika Serikat membawa langkah-langkahnya ke dalam kesesuaian dengan kewajibannya," katanya menambahkan.

Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh para diplomatnya di WTO, kementerian perdagangan Tiongkok memuji keputusan tersebut, mencatat bahwa nilai ekspor tahunan produk yang terkena dampak adalah sekitar 7,2 miliar dolar AS.

"Tiongkok mendesak Amerika Serikat untuk menghormati keputusan WTO dan memperbaiki perbuatan salahnya dalam perdagangan, dan memastikan lingkungan persaingan yang adil untuk perusahaan Tiongkok," katanya.

Kebijakan perdagangan global WTO selaras dalam upaya untuk memberikan 160 ekonomi anggotanya dengan tingkat kesetaraan.

Anggota memiliki hak untuk mengenakan bea masuk tambahan ketika barang-barang sedang "di-dumping" pada mereka atau dijual di bawah harga pasar untuk menyudutkan bagian bisnis yang tidak adil.

Tetapi bergandengan tangan dengan benar, mereka diwajibkan untuk membuktikan bahwa produsen dalam negeri mereka menderita sebagai akibat dari dumping tersebut, dan bahwa bea masuk tidak hanya sedang dikerahkan untuk melindungi mereka terhadap pesaing asing.

Perdebatan atas dumping adalah umum di WTO, dimana panel-panel dapat mengotorisasi langkah-langkah perdagangan pembalasan terhadap pihak yang bersalah.

Proses penyelesaian sengketa di WTO bisa berlangsung selama bertahun-tahun, di tengah banding, kontra-banding dan penilaian kepatuhan.

Washington memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut, yang pertama dalam kasus ini.


Penerjemah: Apep Suhendar

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014