Medan (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Koperasi yang baru pasca-dibatalkannya UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi (MK)  beberapa waktu lalu.

"Saat ini sedang kami persiapkan RUU Koperasi yang baru," kata Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan dalam sambutannya pada Puncak Peringatan Hari Koperasi ke 67 pada 15 Juli 2014 di Lapangan Benteng Medan, Provinsi Sumatera Utara, Selasa.

Ia mengatakan keberadaan UU baru perlu untuk menyesuaikan payung hukum lama yakni UU Nomor 25 Tahun 1992 dengan perkembangan zaman.

Apalagi pihaknya memantau saat ini sangat diperlukan langkah revitalisasi dan pengawasan khususnya terhadap koperasi yang menyalahgunakan fungsi dan tujuan koperasi.

"Salah satu antisipasi adalah melalui UU Nomor 17 Tahun 2012 yang mengharuskan dibuat lembaga Pengawas Koperasi, namun UU tersebut dibatalkan oleh MK jadi kami sedang terus persiapkan RUU yang baru," katanya.

Ke depan menurut dia koperasi harus terus dikembangkan khususnya dari sisi peningkatan kuantitas dan kualitas.

Ia menambahkan peningkatan kuantitas dan kualitas koperasi terbukti mampu berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja, penurunan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat.

"Peningkatan kualitas Koperasi Indonesia bahkan telah diapresiasi oleh International Cooperative Alliance (ICA)," katanya.

Pada kesempatan puncak peringatan Hari Koperasi 2014 hadir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono; Pimpinan Lembaga Tinggi Negara; Anggota MPR-RI, DPR-RI dan DPD-RI; Para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Duta Besar Perwakilan Negara sahabat; Para Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia; Perwakilan Lembaga Internasional Direktur ICA untuk Asia Pasifik, dan anggota gerakan koperasi se-Indonesia.

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014