Kotabaru (ANTARA News) - Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, memastikan bahwa gaji ke-13 untuk PNS di lingkungan pemerintah daerah setempat akan dibayarkan sebelum Idul Fitri 1435 Hijriah.

Sekretaris Daerah Kotabaru H Suriansyah, di Kotabaru, Selasa mengatakan, surat tentang gaji ke-13 sudah ditandatangani Presiden, itu berarti tidak akan lama lagi gaji 13 bisa dicairkan.

"Sebenarnya gaji 13 ini tidak ada kaitanya dengan Tunjangan Hari Raya (THR), hanya saja pembayarannya bertepatan dengan bulan Ramadan," kata Suriansyah.

Dikatakan, gaji 13 yang biasanya diberikan setiap Juni itu sebenarnya diberikan untuk membantu PNS dalam rangka tahun ajaran baru, di mana setiap tahun ajaran baru PNS yang memiliki anak memerlukan biaya tinggi, untuk anak-anak mereka masuk sekolah ke jenjang lebih tinggi.

Tetapi, lanjut dia, karena sesuatu hal, gaji 13 tidak dapat dibayarkan pada Juni, akan tetapi dibayarkan pada Juli, dan mudah-mudahan sebelum lebaran sudah cair.

Sekda memastikan, gaji 13 hanya akan dinikmati oleh PNS dengan besaran satu bulan gaji, tidak termasuk tenaga non PNS baik yang berstatus tenaga kontrak, pegawai tidak tetap, maupun honorer.

Suriansyah memperkirakan, jumlah PNS di Kotabaru sekitar 5.000 orang, sedangkan tenaga non PNS lebih dari 2.000 orang.

Sementara itu, Presiden Sudah Tandatangani Peraturan Pemerintah Nomor.53/2014 Tentang Gaji ke-13 Untuk PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan.

Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Banjarbaru, Thalmi Hasani di Banjarbaru, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan anggaran membayar gaji ke-13 itu.

"Dananya sudah disiapkan sebesar Rp14 miliar lebih dan diperkirakan pembayaran sebelum Hari Raya Idul Fitri sehingga kami minta seluruh PNS bersabar menunggu pencairan dan pembayaran," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari Kementerian Keuangan berisi petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana yang mengatur tentang pembayaran gaji di luar gaji bulanan yang menjadi hak setiap PNS.

Dia menyebutkan, jika surat tentang juknis dan juklak pembayaran sudah diterima maka proses pembayaran gaji ke-13 bagi 4.354 PNS termasuk guru bisa direalisasikan dan diperkirakan suratnya diterima sebelum Idul Fitri.

Pewarta: Imam Hanafi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014