Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Khatibul Umam Wiranu menilai polemik hitung cepat (quick qount) dalam pemilihan presiden 2014 meresahkan masyarakat.

Oleh karena itu, semua pihak harus mengembalikan persoalan rekapitulasi suara pada penghitungan Konstitusional yang akan diputuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 22 Juli 2014 mendatang, kata Khatibul di Jakarta, Rabu.

"Hitung cepat yang sejatinya bagian dari produk akademik, berubah menjadi instrumen politik. Bahkan pada titik tertentu hitung cepat justru menjadi alat untuk mendelegitimasi peran dan keberadaan lembaga konstitusional penyelenggara pemilu (KPU), kata politisi Partai Demokrat itu.

Belajar dari masalah yang timbul, ujar Khatibul, ke depan perlu dipikirkan bersama tentang pengaturan keberadaan lembaga survei. Seperti pengaturan soal pendanaan, posisi lembaga survei sebagai konsultan politik serta pengaturan lembaga etik yang independen.

"Usai proses tahapan Pilpres, kami mengusulkan untuk duduk bersama seluruh stakeholder pemilu seperti KPU, Bawaslu, DKPP, akademisi serta lembaga survei khusus membahas ihwal lembaga survei yang dalam titik tertentu turut memberi dampak negatif di tengah masyarakat," katanya.

Khatibul pun mengatakan, lembaga survei dan pihak yang diduga melakukan provokasi dan propaganda dengan menggunakan hasil riset/hitung cepat yang memberi dampak negatif, buruk dan destruktrif kepada masyarakat agar direspons secara serius oleh aparat penegak hukum dengan melakukan penyelidikan, bahkan bisa penyidikan dan penuntutan hukum.
(Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014