Menjatuhkan perintah agar terdakwa dikembalikan kepada orangtuanya,"
Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memerintahkan mengembalikan putra musisi Ahmad Dhani, AQJ (13) kepada orang tuanya meski divonis bersalah dalam sidang kasus kecelakaan lalulintas di ruas Jalan Tol Jagorawi.

Namun Hakim Ketua Fetrianti dalam sidang putusan di PN Jakarta Timur, Rabu, membebaskan dari segala tuntutan pidana.

"Menjatuhkan perintah agar terdakwa dikembalikan kepada orangtuanya," kata Fetrianti.

Dalam amar putusannya, Fetrianti menyatakan AQJ bersalah lantaran melanggar Pasal 310 ayat 1, 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan perintah hakim tersebut AQJ terbebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut penjara setahun dengan masa percobaan dua tahun.

Selain itu, hakim juga menolak hukuman bersyarat dari jaksa agar AQJ menjalani kerja sosial dan denda Rp5.000.000.

Hakim menyatakan AQJ menunjukan sikap sopan dan bertindak baik selama menjalani persidangan, serta dianggap bukan anak yang nakal.

Majelis hakim menganggap AQJ kurang perhatian orang tua sehingga masih bisa diberikan pembinaan.

Hakim mempertimbangkan hal lain yang meringankan hukuman AQJ karena adanya perdamaian antara keluarga terdakwa dengan para korban.

Keluarga terdakwa dianggap bertanggung jawab menanggung biaya pengobatan dan pemakaman para korban yang luka maupun meninggal dunia.

Bahkan keluarga AQJ bersedia menanggung biaya pendidikan hingga perguruan tinggi bagi anak korban yang meninggal dunia.

Fetrianti mengungkapkan kasus AQJ tergolong "restoratif justice" dengan mempertimbangkan pergantian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang peradilan anak yang diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014.

Terkait putusan itu, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu untuk mengajukan banding atau tidak terhadap vonis hakim tersebut.

Sementara itu, Ahmad Ddhani menuturkan putusan hakim sesuai undang-undang yang berlaku.

Dhani juga menyampaikan hal terpenting memikirkan nasib para keluarga korban agar tetap menjadi tanggung jawab musisi asal Surabaya Jawa Timur tersebut.

Sebelumnya, AQJ yang mengendarai mobil sedan bernomor polisi B-80-SAL terlibat kecelakaan maut dengan menewaskan sejumlah penumpang dan terluka di Tol Jagorawi dari arah Jakarta menuju Bogor pada 8 September 2013.(*)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014