Padang (ANTARA News) - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Sumatera Barat meminta operator armada untuk angkutan Lebaran memperhatikan penerapan standar keselamatan penumpang.

"Kita sudah mengimbau kalangan pengusaha angkutan umum untuk mengingatkan para pengemudi kendaraan agar memperhatikan sistem keselamatan penumpang pada arus mudik dan balik nanti," kata Ketua DPD Organda Sumbar Sengaja Budi Syukur di Padang, Kamis.

Menurut dia, standar operasional armada angkutan umum tidak dapat diabaikan para operator karena sudah menjadi tuntutan peraturan perundang-undangan yang harus ditaati dalam memberi pelayanan.

Ia mengatakan terkait dengan penerapan standar keselamatan, antara lain keharusan melengkapi armada dengan palu dan gas pemadam api, sehingga ketika terjadi sesuatu yang di luar dugaan dalam perjalanan dapat diambil tindakan cepat.

Selain itu, katanya, semua kendaraan angkutan umum untuk melayani penumpang mudik, sebelum H-7 Lebaran 2014, sudah harus melakukan pengecekan fisik atau kir ulang di daerah masing-masing.

"Kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait, guna persiapan kelaikan kendaraan angkutan Lebaran, baik antarkota dalam provinsi dan antarkota antarprovinsi," katanya.

Menyinggung tentang penertiban angkutan umum yang tidak legal atau travel liar, Budi mengatakan, bukan merupakan kewenangan Organda, tetapi hal itu sudah dibahas dalam rapat lintas sektoral dan menjadi tanggung jawab aparat keamanan.

Organda bersama instansi terkait, kata dia, sudah menyiapkan sedikitnya 4.000 armada yang terdiri atas AKAP, AKDP, AJDP, taksi, dan bus pariwista untuk melayani penumpang mudik pada Lebaran mendatang dengan jumlah yang mencukupi.

Berkaitan dengan tarif, katanya, tidak ada kebijakan menaikkan tarif angkutan Lebaran.

Akan tetapi, katanya, menerapkan tarif batas atas berdasarkan ketentuan.

Ia menjelaskan jika ada informasi dari masyarakat bahwa berlaku kenaikan tarif Lebaran, hal itu sebagai tidak benar, karena hanya penerapan tarif batas atas.

"Tarif batas atas untuk AKDP pada angkutan Lebaran berkisar Rp181 per penumpang per kilometer dan tarif batas bawah sekitar Rp113 per penumpang per kilometer. Tapi yang diterapkan tahun sekarang tarif batas atas," katanya.

(KR-SA/M029)

Pewarta: Siri Antoni
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014