Survei opini publik, exitpoll, dan quick count (hitung cepat) adalah temuan ilmiah. Karena didasari oleh metodologi ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan. Mempolisikan hasil exitpoll dan quick count artinya mempolisikan sebuah temuan ilmiah,"
Jakarta (ANTARA News) - Jajaran Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menyesalkan tindakan timses capres tertentu yang telah melaporkan Denny JA (Pendiri Lingkaran Survei Indonesia) ke polisi pada Senin (14/7) dengan tuduhan melakukan makar karena mengumumkan lebih awal kemenangan Jokowi-JK pada Pilpres (9/7) pukul 14.00 WIB.

Peneliti senior LSI Adjie Alfaraby dan dimoderatori Ardian Sopa mengatakan hal tersebut kepada pers di Jakarta, Kamis. Adjie menjelaskan, tindakan mempolisikan temuan ilmiah itu, menurut LSI mengancam dua semangat reformasi sekaligus.

Pertama, tindakan ini mengancam kebebasan akademik. Para peneliti dan akademisi terancam dipolisikan jika menghasilkan temuan riset yang tidak sesuai dengan cara berpikir elit/penguasa.

"Survei opini publik, exitpoll, dan quick count (hitung cepat) adalah temuan ilmiah. Karena didasari oleh metodologi ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan. Mempolisikan hasil exitpoll dan quick count artinya mempolisikan sebuah temuan ilmiah," katanya.

Kedua, tindakan tersebut dinilai membatasi partisipasi masyarakat untuk dalam Pilpres. "Pileg ataupun Pilpres bukan hanya 'hajatan' para elit, partai politik, ataupun para capres. Publik secara luas punya hak yang sama untuk berpartisipasi dengan aneka cara," ujarnya.

Menurut Adjie, lembaga survei adalah bagian dari civil society yang berpartisipasi dalam pilpres untuk memberi data pembanding yang kredibel melalui exitpoll dan quickcount. Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dikatakan bahwa survei dan hitung cepat (quick count) adalah bentuk-bentuk partisipasi masyarakat (Pasal 186).

"Memang benar Denny JA/LSI adalah pihak pertama yang mengumumkan Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden baru versi exitpoll setelah satu jam TPS ditutup pada Pilpres, 9 Juli 2014, pukul 14.00 WIB. Namun demikian, LSI ingin menegaskan tiga hal penting terkait dengan pengumuman hasil exitpoll/hitung cepst (quick count) tersebut," kata Adjie.

Pertama, Denny JA/LSI mengumumkan pernyataan itu sebagai kesimpulan atas temuan ilmiah yang dilakukan melalui metode exitpoll. Metode exitpoll bukanlah metode yang baru di Indonesia. Pada Pemilu sebelumnya dan di sejumlah Pemilukada, LSI pun seringkali melakukan exitpoll dan hasilnya pun akurat.

Exit Poll sendiri adalah survei yang dilakukan setelah pemilih ke luar dari bilik suara. Berbeda dengan survei  pra pemilihan yang dilakukan sebelum pencoblosan, exit poll dilakukan setelah pemilih mencoblos atau menentukan pilihannya.

Pada Pilpres 2014 ini, LSI melakukan exitpoll  dengan menggunakan 8.000 responden yang terdapat dalam 2.000 TPS di seluruh propinsi Indonesia. TPS dipilih dengan menggunakan metode multistage random sampling. Satu TPS, ada 4 pemilih yang terpilih sebagai responden.

Keempat pemilih ini dipilih dengan menggunakan interval tertentu. Dengan penjelasan diatas, pengemuman hasil exitpoll memiliki dasar teoretis yang kuat.

Adjie menambahkan, pada rilis hasil Exit Poll dan Quick Count 9 Juli 2014, LSI selalu menyertakan "disclaimer". Dalam disclaimer, LSI menyatakan bahwa "Pemenang Pemilu Presiden yang sebenarnya adalah yang akan diumumkan oleh KPU. Hasil Exit Poll / Quick Count ini hanya metode ilmiah untuk memprediksi".

"Artinya LSI tidak memiliki pretensi untuk menjadikan hasil exitpoll atau quick count sebagai pijakan hasil Pilpres. Dan tetap menghormati hukum dan undang-undang yang berlaku dimana KPU-lah yang berwenang mengumumkan secara resmi hasil Pilpres 2014," tegasnya.

Adjie mengharapkan, dengan penjelasan diatas, pihak kepolisian harus bisa membedakan mana tindakan kriminal dengan temuan ilmiah. Pilpres Indonesia kini ditonton dunia. "Jangan sampai terkesan polisi ikut melawan temuan ilmiah yang sudah ada disclaimer-nya," katanya.

Pada Senin, 14 Juli 2014, Fadli Zon, atas nama Tim Kampanye Nasional Prabowo-Hatta Rajasa melaporkan Denny JA (Pendiri Lingkaran Survei Indonesia), Burhanuddin Muhtadi (Direktur Indikator Politik Indonesia), dan Akbar Faizal (Timses Jokowi-JK) ke Polisi. Khusus Denny JA/LSI, dituduhkan Fadli Zon melakukan makar karena mengumumkan lebih awal kemenangan Jokowi-JK dan menganggap pertarungan Pilpres telah usai.(*)

Pewarta: -
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014