Batam (ANTARA News) - Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Perbankan DPR RI sepakat untuk membatasi bank asing yang beroperasi di Indonesia dan mengharuskan seluruh bank berbadan hukum Indonesia.

"Bank asing tidak boleh bentuk cabang, harus PT Indonesia yang berbadan hukum Indonesia," kata Ketua Panitia Kerja RUU Perbankan Harry Azhar Azis di Batam, Minggu.

Kebijakan itu dibuat untuk melindungi konsumen bank asing agar tidak dirugikan bila tiba-tiba bank itu mengalihkan asetnya ke luar negeri.

"Kalau terjadi sesuatu di kantor pusat, maka mereka bisa gampang mengalihkan aset, sehingga merugikan konsumen Indonesia," kata Harry.

Memang, katanya, sudah sudah ada Peraturan Bank Indonesia, bank harus menyimpan modal di Indonesia, tidak bisa dikeluarkan tanpa memenuhi syarat tertentu.

Namun itu belum cukup, karena PBI berada di bawah UU, kata Harry.

Dengan langsung membatasi cabang bank asing beoperasi dalam UU, katanya, maka akan memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum.

Meski sepakat untuk melarang cabang bank asing beroperasi, namun Panja belum menyepakati pemberlakuannya, apakah surut atau tidak.

"Kami belum putuskan apakah peraturan bank asing harus badan hukum Indonesia itu berlaku surut atau bagaimana. Karena saat ini ada 11 bank cabang asing yang beroperasi," kata dia.

Selain mengharuskan seluruh bank berbadan hukum Indonesia, Panja juga sepakat untuk membatasi kepemilikan modal asing dalam bank nasional.

"Kami putuskan kepemilikan asing maksimal 40 persen," kata dia.

Bank-bank nasional yang kepemilikannya dikuasai asing, maka diharuskan meng-divestasi dalam waktu 10 tahun.

Sementara itu Harry mengatakan RUU Perbankan ditargetkan selesai sebelum periode keanggotaan DPR 2009-2014 berakhir.

Hingga kini, Panja sudah menyepakati 85 persen dari dim RUU, hanya tinggal 15 persen yang masih harus dibahas.

Pewarta: Jannatun Naim
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014