Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, gubernur dan walikota/bupati mengawasi, menangani dan menyelesaikan masalah Tunjangan Hari Raya (THR).

"Pemerintah harus proaktif untuk soal THR ini," kata Rieke dalam keterangan persnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Rieke meminta pemerintah proaktif, termasuk jemput bola, mendatangi dan memonitor ke pabrik-pabrik atau tempat kerja untuk memastikan THR dibayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan prioritas memastikan pembayaran terhadap buruh kontrak dan outsourcing.

Ia juga mendesak seluruh perusahaan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh pekerja tanpa melihat status pekerjaannya.

"Pekerjaan tetap maupun yang tidak tetap (kontrak, outsourcing, harian lepas) berhak atas THR keagamaan sesuai masa kerja, tanpa diskriminasi," katanya.

Ia menambahkan, saat ini ada modus dari perusahaan untuk sengaja atau melambatkan pembayaran THR.

Diantaranya, pekerja/buruh kontrak, outsourcing, pekerjaan harian lepas tidak dibayar karena status kerjanya yang bukan pekerja tetap.

THR terkadang juga dibayarkan kurang dari ketentuan dengan alasan perusahaan tidak mampu.

"Modus lain adalah pekerja atau buruh yang dalam proses perselisihan PHK sering tidak dibayarkan THR-nya. THR tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, tapi THR dalam bentuk barang," kata Rieke.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014