Bukti-buktinya sudah kuat mengarah pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 41 yang merusak surat-surat suara itu secara disengaja."
Bekasi (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Jawa Barat, menilai ada unsur kesengajaan dalam dugaan kasus perusakan puluhan surat suara Pemilu Presiden di Tempat Pemungutan Suara 41 Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara, 9 Juli 2014 lalu.

"Bukti-buktinya sudah kuat mengarah pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 41 yang merusak surat-surat suara itu secara disengaja," kata Kepala Polresta Bekasi Kota Priyo Widiyanto di Bekasi, Senin.

Atas dasar penyidikan itu pula pihaknya telah melimpahkan dugaan kasus itu kepada Kejaksaan Negeri setempat untuk segera diproses di pengadilan.

Menurut dia, petugas KPPS setempat telah merusak 30 surat suara hingga merugikan salah satu kandidat Pemilihan Presiden periode 2014-2019.

Priyo menyebutkan, bukti-bukti tersebut berupa surat suara rusak sebanyak 30 lembar, meja panitia dengan paku menyembul yang diduga digunakan untuk merusak surat suara, serta keterangan para saksi di lapangan.

Berdasarkan bukti-bukti itu pula, polisi meyakini perusakan surat suara dilakukan secara kolektif, sehingga yang kemudian dipidanakan ialah seluruh anggota KPPS TPS 41.

"Masing-masing ada perannya, sehingga pidana yang dijerat ke tiap-tiap anggotanya bervariasi," ucapnya.

Lebih lanjut Priyo mengatakan bahwa kasus yang terjadi di TPS 41 ini merupakan satu-satunya kasus yang diproses lebih lanjut secara hukum.

Dua kasus lain yang dibahas forum Penegakan Hukum Terpadu dinyatakan tidak terbukti melanggar, yakni tidak diakomodasinya hak politik pasien di rumah sakit dan apartemen serta dugaan kecurangan di TPS 86 Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu. (AFR/A029)

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014