Terbuka peluang untuk lidik baru yaitu sambil tunggu inkracht-nya (putusan berkekuatan hukum tetap) seperti apa nanti,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan terbuka peluang penyelidikan baru terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

"Terbuka peluang untuk lidik baru yaitu sambil tunggu inkracht-nya (putusan berkekuatan hukum tetap) seperti apa nanti," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.

Pada sidang 16 Juli lalu, majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan Budi Mulya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia sehingga divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut Budi Mulya menyatakan banding sedangkan KPK kemungkinan banding terhadap putusan itu karena hakim tidak meluluskan permintaan jaksa agar Budi Mulya juga membayar pidana pengganti sebanyak Rp1 miliar.

"Vonis itu belum inkracht. Tapi vonis itu jelas substansinya tentang delik penyertaan. Tipikal korps di negeri ini memang struktural dan sistemik, sehingga vonis hakim untuk Budi Mulya sesuai dengan tuntutan jaksa," tambah Busyro.

Terhadap kasus dengan jenis struktrural tersebut, menurut Busyro KPK konsisten dengan standar strategi penuntutan dengan penyertaan apabila memang ada bukti sejumlah "bromocorah politik" (orang yang melakukan pengulangan tindak pidana; residivis) yang prasmanan harta negara.

"Ini pelajaran bagi pejabat mana pun agar kapok dan insyaf. Jangan turuti syahwat materialisme dengan sikap pragmatisme hedonisme menjadikan harta negara menjadi bancakan keluarga dan kelompoknya," ungkap Busyro.

Dalam amar putusannya, hakim menilai bahwa BI sengaja mengubah Peraturan BI (PBI) No 10/26/PBI/2008 menjadi PBI No 10/30/PBI/2008 yang mengubah persyarakat CAR (rasio kecukupan modal) menjadi sangat ringan sekali ditujukan agar Bank Century mendapat FPJP.

Perubahan PBI itu dilakukan bersama-sama oleh Gubernur BI saat itu Boediono, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Dubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono dan Ardhayadi Mitroatmodjo masing-masing selaku Deputi Gubernur BI. Konsekuensi dari pemberian FPJP itu pun Bank Century akhirnya mendapatkan penyertaan modal sementara yang ditetapkan oleh Komite Stabilitas Sektor Keuangan sehingga Raden Pardede selaku sekretaris KSSK juga dianggap terlibat dalam perbuatan pidana itu.

Atas tindakan tersebut, Budi Mulya dinilai menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp8,5 triliun yaitu FPJP sebesar Rp689,39 miliar, penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan senilai Rp6,7 triliun hingga Juli 2009 dan 1,2 trilun pada Desember 2013.
(D017/Z003)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014