Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung memastikan keberhasilan renegosiasi kontrak karya pertambangan akan menambah penerimaan negara dari royalti dan bea keluar yang dibayarkan.

"Diperkirakan untuk seluruh kontrak karya yang ada, di sisa tahun ini kita masih bisa mencapai lima, enam miliar dolar AS sebagai tambahan yang terkait renegosiasi ini," ujarnya di Jakarta, Jumat.

Chairul mengatakan salah satu potensi tambahan penerimaan negara berasal dari kesepakatan renegosiasi kontrak pertambangan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia yang segera ditandatangani.

Menurut dia, peningkatan penerimaan dari perusahaan mineral tambang tersebut berasal dari kenaikan royalti yang disepakati dalam renegosiasi dari satu persen menjadi 3,75 persen untuk emas dan tembaga serta penambahan bea keluar dan devisa ekspor.

"Royalti yang dibayarkan langsung berlaku yang baru, dengan begitu pendapatan yang diterima jauh lebih besar dari sebelumnya. Kemudian, mereka tetap membayar bea keluar yang persentasenya ditetapkan peraturan pemerintah yang ada," kata dia.

Keberhasilan renegosiasi kontrak pertambangan dengan PT Freeport, berarti perusahaan mineral tambang tersebut segera diperbolehkan mengekspor bahan konsentrat tertentu dengan tarif bea keluar yang telah disesuaikan.

"Freeport harus mematuhi kesepakatan di nota kesepahaman, membayar uang jaminan, melakukan processing, setelah itu Kementerian ESDM baru mengeluarkan rekomendasi izin ekspor ke Kementerian Perdagangan," ujar Chairul.

Dengan kemungkinan penambahan penerimaan serta kembalinya proses ekspor konsentrat, Chairul mengharapkan kinerja anggaran makin membaik dan defisit negara transaksi berjalan tidak makin melebar pada akhir tahun 2014.

"Dengan ekspor seluruh mineral dalam bentuk konsentrat, kita akan mendapatkan nilai cukup besar, maka status balance sheet akan membaik pada akhir tahun, dan defisit neraca berjalan tidak seburuk yang diramalkan selama ini," katanya.

Dari seluruh hasil renegosiasi kontrak pertambangan yaitu 107 kontrak karya, sebanyak 40 telah disepakati dengan perusahaan tambang yaitu tujuh kontrak karya mineral dan 33 perjanjian karya pengusahaan penambangan batu bara (PKP2B).

Sisanya, 67 kontrak karya, masih dalam tahap renegosiasi, karena belum seluruhnya poin-poin yang ditawarkan pemerintah dalam proses renegosiasi, disepakati sepenuhnya oleh perusahaan tambang.

Enam poin renegosiasi kontrak karya yang disepakati antara lain luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan royalti, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham dan penggunaan tenaga kerja lokal, barang, serta jasa pertambangan dalam negeri.

Salah satu poin terkait divestasi saham menyepakati apabila perusahaan mineral hanya bergerak dalam bidang tambang maka wajib melakukan divestasi minimum 50 persen, sedangkan kalau berinvestasi dalam sektor tambang serta pemurnian, maka divestasinya 40 persen.

Sementara, untuk perusahaan mineral yang telah memiliki investasi yang terintegrasi seperti tambang, pabrik pemurnian dan ijin ekspor, contohnya PT Freeport Indonesia, maka wajib melakukan divestasi saham hingga 30 persen.




Pewarta: Satyagraha
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014