Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberlakukan regulasi pengawasan dan pengendalian usaha industri rokok, karena industri pengolahan tembakau merupakan sektor yang mampu menimbulkan efek berantai (multiplier effect) yang luas dalam menggerakkan ekonomi nasional.

Efek berantai itu diantaranya memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, menumbuhkan industri jasa terkait, penyediaan lapangan kerja, dan penyerapan tenaga kerja. Demikian keterangan tertulis Kemenperin yang diterima ANTARA News, Jumat.

Kemenperin mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 64/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok, yang berlaku sejak 10 Juli 2014. Regulasi ini mengklasifikasikan industri rokok ke dalam tiga kelompok industri, yaitu industri rokok kretek, industri rokok putih, dan industri rokok lainnya (meliputi cerutu, rokok kelembak menyan, dan rokok klobot/kawung).

Permenperin itu merupakan usaha Kemenperin untuk terus melakukan pengembangan industri rokok nasional, dengan tidak mengabaikan faktor dampak terhadap kesehatan. Permenperin tersebut mewajibkan perusahaan industri rokok memiliki izin usaha industri (IUI) berupa IUI kecil atau IUI menengah. IUI rokok diberikan berdasarkan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. 

Sementara itu IUI rokok untuk penanaman modal asing diterbitkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pusat, sedangkan IUI rokok untuk penanaman modal dalam negeri diterbitkan oleh PTSP daerah.

IUI rokok hanya diberikan kepada industri kecil dan industri menengah yang bermitra dengan industri besar. Kemitraan tersebut meliputi sub-kontrak, bagi hasil, kerjasama operasional dan/atau usaha patungan (joint venture).

Perusahaan industri rokok yang telah memiliki IUI sebelum Permenperin ini diberlakukan, dapat melakukan perubahan terhadap IUI yang dimiliki. Sedangkan perubahan IUI wajib dilakukan bagi perusahaan industri rokok yang melakukan perubahan alamat perusahaan, alamat lokasi pabrik, nama perusahaan, pindah lokasi pabrik, status kepemilikan, perluasan untuk penambahan kapasitas produksi, dan penggabungan/peleburan/pengambilalihan perusahaan.

Perusahaan industri rokok yang melakukan perubahan IUI yang dimiliki, wajib menyampaikan pemberitahuan perubahan secara tertulis kepada pejabat penerbit IUI selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak diterima penetapan perubahan.

Untuk lebih jelasnya, Permenperin tersebut dapat dibaca di website Kemenperin http://kemenperin.go.id/regulasi. (*)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014