Apalagi selisih perolehan suara antara pasangan Jokowi-Jusuf Kalla dan pasangan Prabowo-Hatta sekitar 8,4 juta suara.
Jakarta (ANTARA News) - PDI Perjuangan (PDIP) memperkirakan Mahkamah Konstitusi (MK) sulit mengabulkan gugatan pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa soal dugaan kecurangan pada Pemilu Presiden 2014.

"Apalagi selisih perolehan suara antara pasangan Jokowi-Jusuf Kalla dan pasangan Prabowo-Hatta sekitar 8,4 juta suara," kata Ketua Bidang Hukum PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan, ketika dihubungi melalui telepon selulernya di Jakarta, Jumat.

Menurut Trimedya Panjaitannya, dari pengalaman PDI Perjuangan mengajukan gugatan sengketa pemilu kapala daerah (pilkada) untuk membuktikan 100 suara saja, memerlukan bukti-bukti kuat minimal satu mobil boks.

Apalagi, kata dia, pasangan Prabowo-Hatta akan menggugat penyelenggara pemilu presiden yakni KPU.

Anggota Komisi III DPR RI ini mempertanyakan, apakah bukti-bukti kecurangan yang dimiliki pasangan Prabowo-Hatta cukup kuat jika dibandingkan dengan dokumen bukti-bukti proses pemilu presiden yang dimiliki KPU.

KPU, kata dia, juga sudah siap menghadapi gugatan yang dilakukan pasangan Prabowo-Hatta dengan menujuk kuasa hukum yakni pengacara senior Adnan Buyung Nasuiton.

"Apakah gugatan yang dilakukan pasangan Prabowo-Hatta ini dalam upaya menaikkan perolehan suara atau hanya ekses dari tidak siap kalah," katanya.

Trimedya juga melihat, gugatan yang dilakukan pasangan Prabowo-Hatta ini sebagai bagian dari proses demokrasi untuk menuju demokrasi yang lebih baik pada pemilu 2019.

Sementara itu, Anggota Tim Hukum pasangan Prabowo-Hatta Rajasa, Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan menyerahkan berkas-berkas bukti kecurangan pemilu presiden dengan menggunakan 15 mobil pengangkut uang.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menjelaskan, MK akan memeriksa persyaratan dan kelengkapan permohonan gugatan pelaksanaan pemilu presiden 2014 yang dilakukan pasangan Prabowo-Hatta dan Koalisi Merah Putih pada hari ini.

"Kalau daftar hari ini, kita akan periksa persyaratan-persyaratan dan kelengkapan permohonannya," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Menurut Hamdan, jika telah lengkap maka MK akan mengeluarkan akta permohonan sudah lengkap dan jika belum lengkap maka kepaniteraan MK akan memberikan waktu 1x24 jam untuk melengkapi.

Selanjutnya, apabila permohonan sudah dianggap lengkap, maka MK akan mendaftarkannya di dalam buku registrasi perkara dan setelah itu akan dilakukan pemanggilan kepada para pihak, termohon, dan menyampaikan juga pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Sidang pertama direncanakan pada Rabu (6/8) untuk mendengarkan keterangan lisan dari pemohon untuk menjelaskan pokok-pokok permohonannya. Majelis hakim juga memberikan nasihat apabila permohonan perlu disempurnakan," ujar Hamdan.

(R024)

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014