... pemberian uang senilai Rp500.000 kepada pedagang di Pasar Wono Asih dan pembagian jilbab kepada ibu-ibu... "
Jakarta (ANTARA News) - Tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menyebut ada indikasi praktik politik uang oleh tim sukses Joko Widodo-Jusuf Kalla, di Kota Probolinggo, Jawa Timur, pada perhelatan Pemilu Presiden, 9 Juli 2014.

"Indikasi politik uang itu, ada pemberian uang senilai Rp500.000 kepada pedagang di Pasar Wono Asih dan pembagian jilbab kepada ibu-ibu," ujar Tim hukum Prabowo-Hatta dalam dokumen Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pemilu Presiden 2014 yang diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi dan telah dipublikasi melalui situs resmi www.mahkamahkonstitusi.go.id, Sabtu malam (26/7).

Tim hukum Prabowo-Hatta yang terdiri dari 95 pengacara menyatakan, ada pula praktik pembagian sarung serta sembako masing-masing di Kecamatan Sukosari dan Desa Bangsal Sari, Jenggawah, Balung, Kecamatan Sukowono, serta pembagian sembako gratis dengan dalih ajang Safari Ramadhan di Kota Batu.

Selain itu dalam laporannya mereka juga menyebut indikasi pelanggaran berupa pembagian uang dan sarung di Kabupaten Tuban, dan pembagian uang Rp75.000 di Kabupaten Gresik.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, telah menjelaskan pihaknya memberikan waktu 1x24 jam kepada pemohon gugatan untuk melengkapi berkas-berkas yang dinilai kurang.

Selanjutnya apabila permohonan sudah dianggap lengkap, maka MK akan mendaftarkannya di dalam buku registrasi perkara dan setelah itu akan dilakukan pemanggilan kepada para pihak, termohon, dan menyampaikan juga pada Badan Pengawas Pemilu.

Zoelva memperkirakan sidang perdana gugatan Pemilu Presiden dapat dilaksanakan Rabu (6/8) dengan agenda mendengarkan keterangan lisan dari pemohon untuk menjelaskan pokok-pokok permohonannya. Pada kesempatan tersebut majelis hakim juga akan memberikan nasihat apabila permohonan perlu disempurnakan.

Hamdan mengatakan, jika permohonan perlu disempurnakan, maka pemohon harus menyampaikan perbaikannya pada keesokan hari atau Kamis (7/8). Sedangkan sidang menerima perbaikan permohonan dilakukan Jumat (8/8), sekaligus mendengarkan keterangan dan jawaban dari termohon, serta Badan Pengawas Pemilu.

"Setelah itu proses persidangan biasa untuk pembuktian, mendengarkan saksi-saksi dan bukti. Itu memakan waktu kira-kira tujuh hari kerja. MK sendiri membutuhkan waktu sekitar empat hari untuk menganalisa dan juga mempersiapkan putusan," kata dia.

Pewarta: Rangga Jingga
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014