... 1.658 narapidana yang diusulkan, hanya 1.608 narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi... "
Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 1.608 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, memperoleh remisi Lebaran 2014 dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Dari total 2.952 narapidana, kami mengusulkan 1.658 narapidana memperoleh remisi satu bulan hingga satu bulan 15 hari," kata Kepala LP Cipinang, Sutrisman, ketika ditemui seusai shalat Ied, di LP Cipinang, Jakarta, Senin.

"Dari 1.658 narapidana yang diusulkan, hanya 1.608 narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, katanya.

Menurut Sutrisman, sisa narapidana yang tidak memperoleh remisi karena dianggap masih belum memenuhi syarat.

"Ada beberapa narapidana yang belum memperoleh remisi karena terbentur Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," ucapnya.

Sutrisman mengatakan dari 1.608 narapidana yang memperoleh remisi, enam dinyatakan bebas setelah masa tahanannya dipotong remisi Idul Fitri 1435 H.

"Namun hanya empat yang bisa pulang hari ini karena dua narapidana masih harus menjalani pidana subsider," ujarnya.

Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki dan Teguh Handoko
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014