Ambon (ANTARA News) - Sebanyak 188 dari 942 jumlah narapidana (Napi) dan tahanan penghuni  di 13 Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maluku mendapat pengurangan hukuman atau remisi khusus bertepatan dengan Perayaan hari raya Lebaran 1435 Hijriah.

Pemberian remisi itu dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, Senin.

Pmberian remisi diserahkan secara simbolik oleh Kepala Devisi Lembaga Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku P.C. Anwar.S kepada dua orang Napi.

Dia mengatakan, dari 188 orang Napi yang mendapat remisi itu lima orang diantaranya mendapat remisi khusus langsung bebas (RK II), sedangkan 183 lainnya mendapat remisi khusus pemotongan masa tahanan atau RK I.

"Remisi khusus lebaran biasanya diberikan kepada napi yang beragama muslim setiap perayaan hari raya lebaran, begitu juga nanti pada saat hari Natal biasanya diberikan juga bagi napi yang beragama kristen," ujarnya.

Dia mengatakan, semua napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus baik hari raya lebaran, perayaan hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2014 maupun Natal ditentukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Maluku atas nama Menteri Hukum dan HAM.

"Kecuali napi yang terkait kasus Ilegal logging, narkoba, korupsi dan makar penentuan, SK remisinya dari pihak Kementerian Hukum dan HAM," kata Anwar.

Dia menambahkan, remisi umum yang akan diberikan nanti pada saat perayaan hari kemerdekaan tanggal 17 Agustus 2014 belum kami usulkan sebab diutamakan remisi kusus lebaran.

"Yang pasti usulan untuk semua napi mendapatkan remisi umum perayaan 17 Agustus 2014 akan diajukan baik yang akan mendapatkan RK I maupun RK II," ujarnya.

Pewarta: Shariva Alaidrus
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014