... aturan itu tidak diberlakukan khusus kepada siapa... "
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad, Nazaruddin, tidak mendapat remisi khusus pada hari raya Idul Firtri 1435 Hijriah.

"Nazaruddin tidak dapat remisi," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin di kediamannya di Jakarta, Senin.

Sebelumnya Nazaruddin menjadi salah satu dari 137 terpidana korupsi di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin dan penjara lain yang rencananya akan mendapat remisi.

Menurut Amir, seseorang narapidana dapat memperoleh remisi bila telah memenuhi Peraturan Pemerintah No 99/2012.

"Saya tidak perlu tahu namanya siapa, aturan itu tidak diberlakukan khusus kepada siapa, sepanjang kriteria orang yang mau diberikan terpenuhi yaitu melewati proses di Tim Pengamat Permasyarakatan dan ada rekomendasi badan pemasyarakatan sudah kami tidak perlu lihat namanya," tambah Amir.

Sehingga berdasarkan aturan dan rekomendasi tersebut, Nazaruddin yang oleh Mahkamah Agung diperberat hukumannya 7 tahun dan denda Rp300 juta, tidak mendapat potongan masa tahanan.

Namun bertepatan peringatan Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 56.704 narapidana yang beragama Islam.

Remisi khusus terdiri atas 55.884 orang mendapatkan remisi khusus I (masih menjalani masa pidana) yaitu 15.958 orang (remisi 15 hari), 35.534 orang (remisi 1 bulan), 3.471 orang (remisi 1 bulan 15 hari) dan 921 orang (remisi 2 bulan).

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014