Kami siapkan fasilitas untuk berjualan di mall atau di pusat perbelanjaan yang disediakan, bukan di bahu jalan
Bandung (ANTARA News) - Wali Kota Bandung H Ridwan Kamil menginstruksikan Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Kembang untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal dan parkir di sejumlah bahu jalan.

"PKL bermobil akan ditertibkan, trend itu positif namun mereka menyalahi aturan dan terkadang parkir di tempat yang dilarang sehingga akan ditertibkan," katanya, di Bandung, Rabu.

Pemkot Bandung, kata dia, akan melakukan penindakan sesuai dengan Perda Kota Bandung. Barang siapa yang parkir di tempat terlarang atau bukan peruntukannya, maka akan langsung digembok oleh tim Gabungan dari Pemkot Bandung.

Ia juga bekerjasama dengan Polrestabes Bandung dan TNI dalam upaya penertiban itu sehingga bisa tuntas dan kecenderungan berjualan di kendaraan tidak dilakukan di sembarang tempat.

"Boleh berkreasi berjualan mendekatkan dengan pembeli, namun tetap harus mematuhi aturan main yang ada. Kami siapkan fasilitas untuk berjualan di mall atau di pusat perbelanjaan yang disediakan, bukan di bahu jalan," kata dia.

Pemkot Bandung mensinyalir trend PKL berjualan di atas mobil di tempat-tempat keramaian dan di bahu jalan, sehingga mengakibatkan gangguan arus lalu lintas.

Hal itu telah terjadi di sejumlah titik lokasi, sehingga Pemkot Bandung sejak beberapa waktu lalu melakukan sanksi berupa penggembokan ban oleh tim Gembok Ban Kota Bandung.

"Kita lihat dari hasil penindakan tahap pertama, bila mereka tetap berjualan maka kami akan terapkan mekanisme yang lebih tegas lagi. Kami mengimbau agar mereka mematuhi aturan yang ada, silakan dilakukan di tempat yang tidak dilarang," katanya.

PKL bermobil yang bermunculan di Kota Bandung berjualan hampir seluruh kebutuhan masyarakat seperti sandang, kuliner kerajinan dan cenderamata, perabot rumah tangga hingga aksesoris kendaraan bermotor. 

Pewarta: Syarif Abdullah
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014