Manado (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, Sulawesi Utara menyatakan, hukuman menanti PNS yang tak masuk kerja pada 4 Agustus 2014.

"Sanksi yang akan diterima para PNS yang tak masuk kerja pada 4 Agustus, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010," kata Sekretaris Daerah Kota Manado Haefrey Sendoh di Manado, Rabu.

Ia mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, hari pertama masuk kerja setelah cuti lebaran adalah 4 Agustus, maka semua PNS wajib masuk kerja, karena saat itu juga akan digelar apel perdana.

Ia mengatakan, nanti pada apel perdana setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib memasukan daftar hadir kepada Badan Kepegawaian Daerah untuk memastikan kehadiran para PNS.

"Jika kedapatan tidak masuk dengan alasan yang tak jelas, maka sanksi sudah menunggu, mulai dari administratif sampai ke pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP)," kata Sendoh.

Ia pun mengingatkan, para PNS di lingkungan pemerintah kota Manado agar memberikan contoh kepada para bawahannya dengan masuk kerja pada hari pertama masuk kerja.

"Sebaiknya masuk kerja pada 4 Agustus, supaya pelayanan masyarakat juga tidak terbengkalai, ingat sepekan libur pekerjaan pasti bertumpuk," katanya.

Pewarta: Joyce Bukarakombang
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014