Denpasar (ANTARA News) - Tim Buru Sergap Kepolisian Resor Kota Denpasar, Bali, menangkap dua pelaku perampokan yang buron selama lebih dari sebulan di Jawa Timur.

"Petugas kami menangkap salah seorang tersangka di Malang, Jawa Timur, yang menjadi awal untuk menciduk tersangka lain," kata Wakil Kepala Polresta Denpasar Ajun Komisaris Besar Nyoman Artana di Denpasar, Rabu.

Dua tersangka tersebut berinisial HS (42) dan MFS (32) yang masing-masing ditembak pada bagian kakinya karena berniat kabur saat hendak ditangkap petugas.

Menurut dia, tersangka HS ditangkap di daerah asalnya, yakni Desa Tanung Rejo, Malang, Jawa Timur, pada Jumat (25/7).

Dari mulut tersangka HS, polisi kemudian menciduk MFS keesokan harinya di daerah asalnya di Kencong, Jember, Jawa Timur.

Artana menjelaskan bahwa keduanya bekerja sama dengan tiga orang rekan lainnya berinisial S, W, dan ES yang kini masih dikejar.

Dia menjelaskan bahwa kelimanya sebelumnya melakukan aksi perampokan di sebuah rumah di Jalan Nangka Selatan, Denpasar, pada 18 Juni 2014 sekitar pukul 09.00 Wita.

Kelimanya, kata dia, khusus datang ke Pulau Dewata untuk merampok setelah sebelumnya melakukan pertemuan di rumah salah seorang rekannya di Jember dengan tersangka ES sebagai penunjuk target curian.

Komplotan maling itu tiba di Denpasar pada 16 Juni 2014 dan merancang perampokan di salah satu sasaran yang telah menjadi target.

Korban, Liong Medjing (42) dan anaknya Andra Mamangdean diikat dan mulut korban disumpal oleh para tersangka termasuk mengancam korban dengan parang.

Dari rumah korban, mereka membawa kabur uang tunai Rp45 juta serta sejumlah telepon seluler.

"Kelima tersangka masing-masing mendapatkan Rp9 juta dari hasil curian itu setelah dibagi dari uang rampokan," kata Artana.

Usai merampok, kelima tersangka kemudian kembali ke Jember, Jawa Timur, pada Rabu, 18 Juni 2014.

Polisi kini menahan kedua tersangka untuk dimintai keterangannya. Keduanya diancam pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014