Untuk kegiatan angkutan laut di jalur lokal, aparat pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan secara ketat,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perhubungan menegaskan pihak terkait dapat memperketat pengawasan terhadap perahu penumpang antardaerah agar kejadian naas seperti tenggelamnya Kapal "Berkat Bersaudara" di perairan Kuala Kapuas tidak terulang lagi.

"Untuk kegiatan angkutan laut di jalur lokal, aparat pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan secara ketat," kata Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby Mamahit di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, pengetatan pengawasan terhadap perahu berpenumpang untuk meningkatkan jaminan keselamatan terhadap pengoperasian perahu yang mengangkut penumpang itu.

Ia mengingatkan bahwa beberapa kecelakaan yang terjadi dalam moda angkutan laut di sejumlah daerah akhir-akhir ini kerap terjadi dalam perahu pengangkut penumpang di sungai.

Sebelumnya diberitakan, tenggelamnya Kapal "Berkat Bersaudara" di kawasan perairan Kuala Kapuas, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (29/7), dinilai akibat kelebihan penumpang yang dibawa oleh kapal nahas tersebut.

"Menurut Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kuala Kapuas, Wahyudi, bahwa penyebab tenggelamnya kapal tersebut karena kelebihan penumpang," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J.A. Barata, Rabu.

Ia memaparkan akibatnya terdapat 12 orang yang dinyatakan meninggal, sementara enam orang masih dalam pencarian, serta 42 orang selamat dan 15 motor hilang.

Kapal penyeberangan antarkampung "Berkat Bersaudara" milik H Iyus itu diketahui mengangkut 60 orang penumpang dan 15 sepeda motor.

Kapal tersebut tenggelam di antara Panamas Dolok Kuala Kapuas, Banjarmasin, Kalsel, pada Selasa (29/7) pukul 08.45 WITA.

"Pihak KUPP dan instansi terkait telah menarik kapal Berkat Bersaudara merapat ke Kampung Kapuas," katanya.

Sementara upaya pencarian korban juga akan dilanjutkan pada Rabu (30/7) ini.
(M040/M026)

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014