Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kontrak, kembali bekerja, Senin, 4 Agustus 2014 dan apel pagi pukul 07.30 WITA."
Sangatta (ANTARA News) - Pemkab Kutai Timur, Kalimantan Timur menghimbau para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seluruh tenaga kontrak dan atau honorer agar masuk kantor pada hari pertama kerja, Senin 4 Agustus pekan depan.

"Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kontrak, kembali bekerja, Senin, 4 Agustus 2014 dan apel pagi pukul 07.30 WITA," kata Asisten Administrasi HM.Edward Azran, Rabu.

Hal itu dikatakan, Asisten Administrasi, HM. Edward Azran, setelah libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah dan melalui Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor 061.2/4476/Org Hal Ketentuan Jam Kerja Selama Pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Suci Ramadhan 1435 H / 2014 M.

Dalam rangka untuk memberikan ketenangan dan ketentraman selama menjalankan Ibadah Puasa pada bulan Suci Ramadhan serta dengan tidak mengurangi ketentuan jam kerja sebagaimana diatur Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 1995 tanggal 27 September 1995 tentang hari kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

Kemudian Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah.

Serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 Tahun 2013 Tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada bulan Suci Ramadhan.

Pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya bulan Suci Ramadhan 1435 H/2014 M yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah.

Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 1435 H/2014 M pelaksanaan apel pagi dan apel gabungan tanggal 17 Juli 2014 ditiadakan, absen bekerja tetap dilaksanakan di ruang kerja masing-masing dan absensi sidik jari tetap diberlakukan.

Libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 Hijriyah tahun 2014 Masehi adalah tanggal, 28 dan 29 Juli, hari Senin dan Selasa.

Kemudian Cuti bersama setelah Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1435 Hijriyah tahun 2014 Masehi tanggal 30 juli dan 31 Juli serta 1 Agustus dan 4 Agustus 2014 merupakan hari pertama kembali bekerja seperti biasa.

Terkait dengan berakhirnya libur nasional dan cuti bersama, maka dihimbau seluruh Pimpinan SKPD di lingkup Pemkab wajib bekerja. (*)

Pewarta: Adi Sagaria
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014