Contohnya, pada saat pemilihan legislatif (pileg), eksepsi serupa dikabulkan MK."
Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau optimistis bahwa eksepsi atau keberatan gugatan ke pasangan capres/cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa bakal dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami yakin bahwa eksepsi itu akan dikabulkan MK jika melihat pengalaman bersidang sebelumnya. Contohnya, pada saat pemilihan legislatif (pileg), eksepsi serupa dikabulkan MK," kata Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Ilham M.Yasir di Dumai, saat dihubungi ANTARA News dari Pekanbaru, Kamis.

Dijelaskannya, eksepsi akan diajukan karena tim hukum Prabowo-Hatta mendaftarkan gugatan yang mencantumkan Provinsi Riau tidak dalam masa 3x24 jam sejak rekapitulasi ditetapkan, Selasa (22/7). Pendaftaran gugatan dilakukan pada Jumat (25/7) dan perbaikan diberikan pada Sabtu (26/7).

"Pada dokumen awal gugatan hanya ditujukan kepada 11 provinsi dan Riau tidak termasuk di dalamnya. Namun, setelah diperbaiki, kami kaget ada gugatan untuk Riau," ujarnya.

Pada saat pileg lalu, lanjutnya, eksepsi diajukan pada kasus gugatan calon anggota legislatif (caleg) di Kabupaten Siak.

Akhirnya, menurut dia, kesalahan administrasi, prosedur dan ketidaklengkapan persyaratan membuat kasus itu tidak dilanjutkan MK.

Prabowo-Hatta resmi menggugat proses dan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2014. Berdasarkan materi gugatannya yang tertera di situs resmi MK, pasangan yang didukung Koalisi Merah Putih itu menilai bahwa di Provinsi Riau banyak terjadi permasalahan.

Tim Prabowo-Hatta dalam gugatannya mencatat bahwa di Provinsi Riau terdapat 444.756 pengguna hak pilih ditemukan berbagai permasalahan, diantaranya jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan dengan jumlah surat suara yang digunakan, yang tersebar pada 937 TPS.

Selain itu, tim tersebut mencatat, surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah yang tersebar pada 250 TPS, pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)/pemilih dari TPS lain lebih besar dari data pemilih terdaftar di DPTb yang tersebar pada 474 TPS.

Selanjutnya, tim juga mencatat, pengguna hak pilih dalam daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)/pengguna KTP atau identitas lain atau paspor lebih besar dari DPKTb yang mana tersebar di 722 TPS. Terakhir, pasangan nomor 1 tidak memperoleh suara di delapan TPS.

Pilpres 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan capres-cawapres, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK). Dalam putusannya, KPU menegaskan pasangan Jokowi-JK sebagai pemenang dengan meraup 53 persen suara. (*)

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014