Simpang Ampek, Sumbar (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan 5 kilogram daun ganja dari tangan pelaku, Huddin Batubara (30) di depan SD Tanjung Pangkal Jorong Batang Biyu Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kamis( 31/7) malam.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sofyan Hidayat, mengatakan penangkapan terhadap pelaku pengedar ganja tersebut berkat adanya informasi masyarakat. Selanjutnya Satuan Narkoba dengan Satuan Intelkam Polres Pasaman Barat saling bekerja sama dan berhasil menangkap pelaku dan barang buktinya.

"Pelaku ditangkap pada Kamis (31/7) malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses lebih jauh,"kata Kapolres didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, AKP Antonius Dachi dan Kasat Intelkam, AKP Muzhendra.

Menurut Kasat Narkoba, AKP Antonius Dachi, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Revo tanpa plat nomor polisi.

"Sepeda motor ini digunakan pelaku ketika membawa daun ganja ini. Pelaku merupakan warga Jorong Rambahan Baru Nagari Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman,"jelasnya.

Pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ganja ini. Mereka berharap bisa memperoleh informasi dari pelaku yang diamankan.

Ia menjelaskan sebelum dilakukan penangkapan, awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis ganja kering di tempat.

Selanjutnya personil Sat Narkoba bekerjasama dengan Sat Intelkam langsung menindaklanjuti ke tempat kejadian peristiwa.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi itu benar. Ketika itu, polisi juga sudah dapat informasi bahwa tersangka mengendarai sepeda motor dengan membawa daun ganja kering dengan cara dimasukan ke dalam jerigen kosong warna biru tua.

Kasat Intelkam, AKP Muzhendra menambahkan, sebelum ditangkap pelaku sempat mengelak. Tetapi petugas tidak mau ditipu oleh tersangka. Saat diciduk petugas menemukan daun ganja itu yang diletakkan di depannya yang disimpan dalam jerigen kosong.

Saat ditangkap tersangka tidak melawan dan pasrah atas perbuatannya tersebut. Pengakuan kepada petugas, rencananya daun ganja itu akan dijual di Pasaman Barat dengan harga Rp1,5 juta/kg.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014