Jakarta (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) mencatat konsumsi BBM subsidi jenis solar pada priode Januari-Juli 2014 mencapai 9,12 juta kiloliter atau 60 persen dari kuota BUMN sebesar 15,16 juta kiloliter.

Untuk premium, menurut Wakil Presiden Komunikasi Pertamina Ali Mundakir di Jakarta, Jumat, realisasi konsumsi sampai 31 Juli 2014 sebesar 17,08 juta kiloliter atau 58 persen dari kuota 29,29 juta kiloliter.

Berdasarkan realisasi selama priode itu, Pertamina memperkirakan konsumsi solar subsidi akan habis pada 30 November dan premium pada 19 Desember 2014.

"Kami berharap masyarakat memahami pelaksanaan pembatasan solar dan premium, yakni demi kepentingan bangsa dan negara agar penyediaan BBM bersubsidi bisa cukup sampai dengan 31 Desember 2014 sebagaimana yang diamanatkan UU No 12 Tahun 2014 tentang APBN Perubahan 2014," ujarnya.

Pertamina mulai 1 Agustus 2014 membatasi penjualan BBM subsidi untuk menjaga konsumsi tidak melebihi kuota APBN Perubahan 2014 sebesar 46 juta kiloliter, sesuai Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 tanggal 24 Juli 2014.

Sesuai surat edaran tersebut, pembatasan BBM bersubsidi dimulai untuk jenis solar per 1 Agustus 2014 di wilayah Jakarta Pusat.

Selanjutnya, mulai 4 Agustus 2014, penjualan solar bersubsidi di SPBU di wilayah tertentu di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi pukul 08.00-18.00 waktu setempat.

Wilayah tertentu tersebut difokuskan pada kawasan industri, pertambangan, perkebunan, dan sekitar pelabuhan yang rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.

Sementara, pada SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar.

Untuk wilayah yang sudah menerapkan pembatasan atau pengaturan waktu penjualan solar seperti Batam, Bangka Belitung, dan sebagian besar Kalimantan tetap dilanjutkan sesuai aturan daerah setempat.

Kemudian, mulai 4 Agustus 2014, alokasi solar bersubsidi untuk lembaga penyalur nelayan juga akan dipotong 20 persen dan penyalurannya mengutamakan kapal nelayan di bawah 30 ton.

Sedangkan, mulai 6 Agustus 2014, seluruh SPBU di jalan tol tidak menjual premium bersubsidi dan hanya menyediakan pertamax.

Total SPBU di jalan tol mencapai 29 unit yang 27 di antaranya ada di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta dua unit di Jawa Timur.

Sebelumnya, Dirjen Migas Kementerian ESDM Edy Hermantoro dan Kepala BPH Migas Andy N Sommeng mengatakan, pemerintah akan melakukan pengendalian agar kuota BBM mencukupi 46 juta kiloliter.

UU APBN Perubahan 2014 telah mengamanatkan pengurangan kuota BBM bersubsidi dari 48 juta menjadi 46 juta kiloliter.

Untuk menjalankan amanat UU tersebut, BPH Migas mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan solar dan premium agar kuota 46 juta kiloliter bisa cukup sampai dengan akhir tahun 2014.

Kementerian Keuangan juga sudah mengeluarkan kebijakan yang tidak akan membayarkan klaim subsidi atas kelebihan kuota BBM.





Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014