Tidak ada pembatasan jam pembelian."
Makassar (ANTARA News) - Pertamina Marketing Operasional Regional (MOR) VII Sulawesi menegaskan tidak membatasi penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi seperti yang banyak diberitakan.

"Pembatasan jam pembelian solar bersubsidi sesuai Surat Edaran Kepala BPH Migas Nomor 937/07/KaBPH/2014 tidak berlaku di Sulawesi. Tanggal 4 Agustus 2014 masyarakat Sulawesi masih bisa membeli solar subsidi seperti biasa," ujar Customer Relation Pertamina MOR VII Ibnu Adiwena di Makassar, Minggu.

Ia mengatakan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan penyataan jika pembatasan penjualan BBM jenis solar itu akan diberlakukan di wilayah kerjanya, yakni Pulau Sulawesi.

Pembatasan penjualan yang disebutkan mulai pukul 08.00 sampai pukul 18.00 WITA itu tidak berlaku di Pulau Sulawesi, karena dikemukakannya, hanya berlaku di Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Bali.

"Kami tetap melayani pembelian solar subsidi di SPBU di jam operasional seperti biasa. Tidak ada pembatasan jam pembelian. Kebijakan pembatasan jam pembelian solar subsidi baru di berlakukan di Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan," ujarnya.

Ibnu menyatakan, waktu penjualan Solar bersubsidi di seluruh SPBU di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 18.00 untuk klaster tertentu.

Penentuan klaster tersebut difokuskan untuk kawasan industri, pertambangan, perkebunan dan wilayah-wilayah yang dekat dengan pelabuhan dimana rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.

Ia mengemukakan pula, SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar.

Dengan jumlah SPBU mencapai 359 SPBU di Sulawesi, Pertamina MOR VII siap menyalurkan kebutuhan solar bagi masyarakat. Adapun pasokan solar di Sulawesi mencapai sekitar 5.000 kilo liter (KL) dengan ketahanan mencapai 14 hari maksimal.

Secara nasional, dikemukakannya, sampai dengan 31 Juli 2014, data sementara realisasi konsumsi solar bersubsidi sudah mencapai 9,12 juta KL atau sekitar 60 persen dari total kuota APBNP-2014 yang dialokasikan kepada PT Pertamina (Persero) sebesar 15,16 juta KL.

Adapun realisasi konsumsi premium bersubsidi mencapai 17,08 juta KL atau 58 persen dari kuota APBN-Perubahan 2014, sebesar 29,29 juta KL. (*)

Pewarta: Muhammad Hasanuddin
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014