Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/7/2014 yang mengatur mengenai pengendalian dan pengawasan industri dan mutu minuman beralkohol.

Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pengendalian dan Pengawasan Industri dan Mutu Minuman Beralkohol itu diterbitkan sebagai bagian dari melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, demikian siaran pers yang diterima Antaranews di Jakarta, Senin.

Permenperin tersebut berlaku sejak 4 Juli 2014.

Ditegaskan dalam aturan itu bahwa minuman beralkohol diklasifikasikan dalam tiga golongan, yaitu: (a) minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5%; (b) minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar lebih dari 20%; (c) minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar 20 – 55%.

Selanjutnya perusahaan industri minuman beralkohol wajib memiliki izin usaha industri (IUI) sesuai dengan ketentuan bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal.

Namun demikian, izin tersebut dapat dilakukan perubahan apabila perusahaan melakukan: pindah lokasi, perubahan kepemilikan, perubahan golongan minuman beralkohol, penggabungan perusahaan menjadi satu lokasi, perubahan nama perusahaan, perubahan alamat lokasi pabrik, dan perluasan untuk penambahan kapasitas produksi.

Khusus untuk perubahan izin karena perubahan golongan minuman beralkohol, hanya dapat dilakukan bagi perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol dari golongan tinggi menjadi golongan lebih rendah, yang secara keseluruhan tidak menambah kapasitas produksi sebagaimana yang tercantum dalam IUI yang dimiliki.

Sedangkan bagi perusahaan yang melakukan perluasan untuk penambahan kapasitas produksi dapat melakukan perubahan IUI apabila telah: (a) merealisasikan 100% lebih dari kapasitas produksi yang tercantum dalam IUI yang dimiliki; (b) diaudit kemampuan produksinya oleh lembaga independen yang ditetapkan Dirjen Industri Agro; (c) memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan menggunakan pita cukai atas semua minuman beralkohol yang dihasilkan, yang dibuktikan dengan dokumen pembelian pita cukai.

Penerbitan IUI minuman beralkohol harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi (pertimbangan teknis) dari Dirjen Industri Agro. Namun, perubahan izinnya diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan Permenperin dan rekomendasi Dirjen Industri Agro dengan tembusan disampaikan kepada Dirjen Industri Agro serta Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat.

Permenperin ini menegaskan, perusahaan industri minuman beralkohol yang telah memperoleh IUI dan perubahan IUI yang dimiliki selama dua tahun tetapi tidak melakukan kegiatan produksi, maka IUI perusahaan yang bersangkutan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pencabutan IUI tersebut, dilakukan oleh Kepala BKPM berdasarkan rekomendasi Dirjen Industri Agro dengan tembusan disampaikan kepada Dirjen Industri Agro serta Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat.

Regulasi ini juga mengatur mengenai kewajiban dan larangan perusahaan industri minuman beralkohol dalam proses produksinya.

Sementara itu, ditegaskan pula bahwa perusahaan industri minuman beralkohol yang melanggar ketentuan dalam Permenperin ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan IUI dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014