Sabar saja, kita sudah memegang Keppres dari Presiden. Pokoknya jangan salahkan pemerintah kalau mengambil langkah di luar yang mereka (Newmont) inginkan."
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan PT Newmont Nusa Tenggara siap berunding dengan pemerintah, namun enggan mencabut gugatan di arbitrase internasional.

"Saya terima surat dari Newmont, yang menyatakan mereka ingin berunding, tapi dengan tidak menyampingkan hak untuk memproses gugatan mereka di arbitrase. Kalau mau berunding, cabut dulu," katanya di Jakarta, Selasa.

Chairul menegaskan pemerintah tidak akan menanggapi surat dari Newmont, sebelum perusahaan mineral tambang tersebut benar-benar mencabut gugatan hukum yang sangat mengganggu kedaulatan Indonesia itu.

"Mereka ingin opsi perundingan untuk kedua belah pihak, tetapi di kalimat terakhirnya menyatakan tidak mengurangi hak mereka untuk menggugat kepada arbitrase. Silahkan saja, kalau mau menang sendiri," katanya.

Terkait gugatan balik, pemerintah siap untuk melakukannya dan menunggu momen yang tepat, apalagi Keppres pembentukan tim yang disiapkan untuk menanggapi gugatan Newmont telah ditandatangani oleh Presiden.

"Sabar saja, kita sudah memegang Keppres dari Presiden. Pokoknya jangan salahkan pemerintah kalau mengambil langkah di luar yang mereka (Newmont) inginkan," tegas Chairul.

Sebelumnya, perusahaan mineral PT Newmont Nusa Tenggara dan Nusa Tenggara Partnership BV, mengajukan gugatan arbitrase internasional terhadap Pemerintah Indonesia terkait dengan larangan ekspor konsentrat.

Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara (NNT) Martiono Hadianto mengatakan pelarangan ekspor telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kerugian ekonomi terhadap para karyawan, kontraktor serta pemangku kepentingan lainnya.

"NNT dan para pemegang saham tidak ada pilihan lain dan terpaksa mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui arbitrase internasional guna memastikan bahwa pekerjaan, hak, serta kepentingan para pemangku kepentingan perusahaan terlindungi," katanya. (*)

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014