Banjarmasin (ANTARA News) - Polsekta Banjarmasin Tengah menahan seorang pemuda bernama Arif Rahman (29), warga jalan tembus Mantuil, Basirih, Banjarmasin Selatan, karena menilap uang mertuanya sendiri Rp90 juta.

Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Rymond Marcelino Masengi kepada wartawan, Selasa menerangkan, duduk persoalan penahan pemuda tersebut, karena membuat laporan palsu kepada polisi terkait uang mertuanya.

Ia mengungkapkan, ketika lapor ke polisi, Arif mengaku dijambret sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp90 juta. "Setelah ditelusuri, ternyata laporan itu palsu alias bohong," tuturnya.

"Uang titipan mertuanya itu sebanyak puluhan juta rupiah tersebut, ternyata dia pakai sendiri untuk modal judi bola online," lanjut perwira menengah polisi yang menyandang melati satu itu.

"Saat lapor kesini pada Rabu (23/7) lalu, dengan ditemani mertua, dia mengaku, dijambret di sekitar Pasar Sudimampir Banjarmasin, yakni tas berisi uang Rp90 juta. Katanya tasnya digunting penjambret," ungkap Kapolsek tersebut.

Namun, lanjutnya, polisi yang mencium kejanggalan laporan itu, mencoba mempelajari dan menelusuri.

"Sebab, ada tiga kejanggalan dari pengakuan pelapor, pertama tempat kejadian perkara (TKP) dia dijambret, yakni di lokasi yang diketahui sangat ramai di wilayah pasar Sudimampir itu," ujarnya.

Kejanggalan kedua, pelapor menarik uang di Kantor Bank BCA di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasi, malah mengambil jalan pasar Sudimampir untuk pulang ke Mantuil, artinya dia mengambil jalan memutar.

"Alasannya menempuh jalan memutar itu tidak sinkron, padahal ada jalan yang langsung ke arah tempat tinggalnya di Mantuil tersebut," lanjutnya.

Kemudian kejanggalan ketiga, keterangan dia (Arif) tidak selaras dengan sang mertua, mengenai jumlah uang.

"Setelah kita cek di BCA, dan diminta print penarikan di nomor rekening yang bersangkutan, ternyata dia hanya melakukan penarikan dengan total Rp64 juta, sisanya sekitar Rp25 juta ditrasfer ke sejumlah rekening," ungkapnya.

Atas hasil penyelidikan jajarannya dengan data-data itu, tambahnya, baru Arif mengaku berbohong atas laporannya dijambret ke polisi dari uang titipan mertuanya tersebut disimpan di tempat temannya, dan sebagian dimodalkannya mengikuti judi bola online di internet.

"Nah, atas pengakuan palsunya kepada polisi, Arif bisa dikenakan pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Juli lalu, dan kita tahan," terang Rymond.

Sementara itu, Arif mengaku nekat membohongi polisi dan mertuanya dikarenakan malu dan takut, sebab sebagian uangnya sudah dia pakai untuk mengikuti judi bola online di internet. "Sekitar Rp25 juta habis," ucapnya.

Ia mengaku menghabiskan duit sebanyak Rp25 juta itu hanya sekitar dua hari dua malam. Dan timbulah niat untuk membohongi mertua bahwa duit yang dititipkan ke rekeningnya dari hasil jual tanah itu habis.

"Untuk itu saya menyusun alibi dijambret. Saya pasrah, dan saya sangat menyesal," katanya.

Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014