Jember (ANTARA News) - Tim pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menuntut penyegelan Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, selama proses persidangan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi berlangsung.

Sejumlah sukarelawan dan tim pemenangan Prabowo-Hatta mendatangi Kantor KPU Jember, Rabu, dan mereka mendesak kantor penyelenggara pemilu tersebut segera dikosongkan selama proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK berjalan.

"Kami minta kantor KPU Jember dikosongkan karena dikhawatirkan penyelenggara pemilu mengubah data yang akan dijadikan barang bukti dalam persidangan, sehingga tidak boleh ada aktivitas di KPU Jember," kata Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta di Jember, Siswono.

Pendukung Prabowo-Hatta yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih tersebut mengancam akan menutup paksa kantor KPU Jember, apabila masih ada aktivitas di kantor penyelenggara pemilu setempat.

"Saya berharap tidak ada kegiatan di kantor KPU untuk menghindari kecurigaan terkait dengan mengubah isi kotak suara dan pembenahan administrasi yang dijadikan barang bukti dalam persidangan hingga putusan MK selesai," ucap politisi Partai Gerindra Jember itu.

Ia juga mempertanyakan temuan C-7 atau daftar hadir Pilpres di rumah KPPS TPS 3 di Desa/Kecamatan Umbulsari selama beberapa hari, padahal tindakan tersebut melanggar aturan.

"Kenapa C-7 itu bisa ada di rumah ketua KPPS TPS 3 Umbulsari hingga 22 hari. Bukankah itu seharusnya dimasukkan dalam kotak suara," katanya.

Perwakilan tim Koalisi Merah Putih ditemui oleh ketua dan sejumlah komisioner KPU Jember di ruang "media centre".

Ketua KPU Jember, Ahmad Anis mengatakan seluruh anggota KPU harus tetap melakukan aktivitasnya dan sesuai perintah MK sebagai tergugat, maka KPU Jember harus menyiapkan bukti-bukti terkait gugatan tim sukses Prabowo-Hatta.

"Jika komisioner KPU tidak bekerja, maka sidang PHPU tidak akan berjalan, sehingga tuntutan tim Prabowo-Hatta tidak bisa kami penuhi," tuturnya.

Ia menjelaskan materi yang diajukan dalam gugatan sengketa Pilpres di Jember terkait Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) dan bukan perolehan suara pada masing-masing pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Setelah mendapat penjelasan dari KPU Jember, tim Koalisi Merah Putih batal melakukan penyegelan kantor penyelenggara pemilu yang berada di Jalan Kalimantan, Kecamatan Sumbersari tersebut dan mereka membubarkan diri.

(KR-ZUM/T007)

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014