Jayapura (ANTARA News) - Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Klas 1 Jayapura Gardu Ditiro D Tampubolon menyatakan dua warga Prancis yakni Charles Thomas Tendeis (40) dan Valentine Sailen (25), terindikasi melanggar aturan keimigrasian.

"Ada indikasi pelanggaran keimigrasian, mereka menggunakan visa turis, tetapi melakukan pekerjaan jurnalistik," katanya kepada wartawan, Jumat.

Kemarin (7/8), Charles dan Valentine yang diduga sepasang kekasih diamankan polisi di salah satu kawasan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

Keduanya terlihat sedang berboncengan sepeda motor dengan warga setempat sehingga polisi mencurigainya, mengingat Kabupaten Jayawijaya tergolong daerah rawan kasus penembakan oleh kelompok bersenjata.

Polisi Jayawijaya pun mendatangi warga asing itu untuk mengetahui maksud dan tujuan berada di daerah itu, apalagi ia terlihat mondar-mandir dengan sepeda motor di tengah malam.

Awalnya, keduanya mengaku turis, tetapi setelah dimintai keterangan lebih lanjut mengaku jurnalis, meskipun berada di Papua dengan menggunakan visa turis.

Gardu mengaku sudah dikoordinasikan oleh Polda NTB terkait keberadaan dua warga Prancis itu, namun penyidik Kantor Imigrasi Jayapura belum memeriksa aspek keimigrasian karena masih diperiksa penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua.

"Masih di Polda, nanti kami periksa, tidak dibolehkan warga asing menggunakan visa turis, lalu menjalankan tugas jurnalistik atau kegiatan yang bersifat kerja," ujarnya.

Dia menyebut kedua turis Prancis itu terindikasi melakukan pekerjaan jurnalistik seperti mewawancarai sejumlah narasumber di kawasan pedalaman Papua itu.

Bahkan, narasumber yang diwawancarai itu dikabarkan sebagai kelompok sipil bersenjata atau antek Organisasi Papua Merdeka (OPM), yang selama ini menentang pemerintah dan polisi serta TNI yang bertugas di kawasan ini.

"Mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, bukan masuk lewat Denpasar, Bali, kemudian menuju Papua hingga sampai di Kabupaten Jayawijaya," ujar Gardu.




Pewarta: Anwar Maga
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014