Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung membidik pihak swasta pengada bus Transjakarta pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai tersangka baru.

"Saya kira nanti ada dari pihak swastanya," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, bakal adanya tersangka dari pihak swasta itu setelah penyidik dugaan korupsi pengadaan Transjakarta senilai Rp1,5 triliun memaparkan perkembangan kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka, yakni Udar Pristono (mantan Kadishub DKI Jakarta) dan P (Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT).

Dua lainnya, DA (pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Pengadaan bus Transjakarta itu terdiri atas bus senilai Rp1 triliun dan bus peremajaan dari angkutan umum reguler senilai Rp500 miliar.




Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014