Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras, perusahaan subkontraktor proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

"Setelah melakukan pemeriksaan, sekitar pukul 17.30 WIB telah dilakukan upaya penahananan untuk 20 hari pertama di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.

Machfud resmi menjadi tahanan KPK setelah, menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.00 WIB di gedung KPK Jakarta.

Machfud yang ditemui oleh awak media masih enggan angkat bicara saat ditanya terkait penahanan atas dirinya di depan Gedung KPK.

"Masih dikembangkan, tidak akan berhenti di MS (Machfud Suroso," tambah Johan.

Dalam perkara ini Machfud selaku direktur PT Dutasari Citra Laras yaitu perusahaan subkontraktor proyek Hambalang disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara.

PT Dutasari Cipta Laras mendapat pembayaran Rp170,39 miliar sedangkan Machfud Suroso mendapat keuntungan senilai Rp28,8 miliar dari proyek Hambalang.

Ada tiga orang yang divonis dalam perkara ini yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar yang divonis 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan, ditambah uang pengganti Rp300 juta subsider enam bulan penjara.

Kemudian, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng yang dipidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, serta mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor yang divonis 4 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terkait perkara ini, KPK juga menjadikan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka penerimaan hadiah dari proyek Hambalang dan proyek lain-lain.

Pewarta: Candra/Devianti
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014