Bogor (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu membuka beberapa kotak suara untuk mengambil berkas-berkas yang diperlukan sebagai bukti dalam sidang gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Komisioner KPU membuka kotak suara di Kantor KPU Kota Bogor disaksikan oleh Panitia Pengawas Pemilu, polisi dan tim pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yang menggugat hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

Komisioner Bidang Sosialisasi KPU Kota Bogor Bambang Wahyu menyebutkan pembukaan kotak suara dilakukan untuk mengambil alat bukti yang dibutuhkan oleh pasangan calon penggugat sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Hanya ada beberapa kotak suara dari sejumlah TPS di beberapa Kecamatan yang dibuka," katanya.

Bambang menyebutkan, berkas yang diambil berupa kelengkapan berita acara yang dibutuhkan oleh penggugat, antara lain berkas formulir C, C1, C1 Hologram, serta formulir A,T dan C7.

KPU telah memutuskan, menetapkan pasangan Ir. H. Joko Widodo dan Drs. Muhammad Jusuf Kalla sebagai
presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2014 dengan perolehan suara 70.997.833 atau 53,15 persen dari total suara sah. Sedangkan pasangan Prabowo-Hatta meraih 62.576.444 suara atau 46,85 persen.

Kubu Prabowo-Hatta kemudian menggugat hasil pemilihan presiden dan wakil presiden dengan mengklaim perolehan suara pasangan tersebut mencapai 67.139.153 suara dan pasangan Jokowi-Kalla mendapat 66.435.124 suara.

Pewarta: Laily Rahmawati
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014