... terdiri dari veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan dan veteran pembela perdamaian Indonesia... "
Jakarta (ANTARA News) - Pada peringatan Hari Veteran Nasional 2014 ini, pemerintah melengkapi hak dan penghormatan bagi para veteran dengan mengeluarkan sejumlah peraturan terkait hak dan kedudukan veteran.

Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro, di Gedung Veteran Balai Sarbini, Jakarta, Senin, mengatakan, selain telah pengesahkan UU Nomor 15/2012 tentang Veteran, Presiden Susilo Yudhoyono juga telah melengkapi dengan sejumlah aturan lain, baik peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan menteri pertahanan.

"Pembagian veteran sesuai undang-undang terdiri dari veteran pejuang kemerdekaan, veteran pembela kemerdekaan dan veteran pembela perdamaian Indonesia," kata Yusgiantoro.

Setelah disahkan UU Nomor 15/2012, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67/2014 tentang Tanda Jasa Veteran, Peraturan Pemerintah Nomor 79/2014 tentang Peristiwa Keveteranan, Hak dan Pemakaman, dan kemudian Peraturan Presiden Nomor 30/2014 tentang Hari Veteran Nasional.

"Terkait pelaksanaan PP Nomor 67/2014 ditetapkan jenis dan golongan veteran ditentukan peristiwa pertama, pejuang kemerdekaan, kedua, pembela kemerdekaan, ketiga pembela perdamaian dan keempat anumerta," katanya.

Yusgiantoro menjelaskan, pada PP Nomor 79/2014 diatur hak yang diberikan kepada veteran, antara lain keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan, tunjangan pendidikan bagi anak-anak, tunjangan kesehatan dan juga mengenai hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan dengan ketentuan tertentu.

"Veteran pembela kemerdekaan seperti Trikora, Dwikora, Seroja dan lainnya secara khusus diberikan tanda kehormatan tanda veteran. Diberikan juga tunjangan veteran dan dana kehormatan bagi veteran pejuang kemerdekaan Indonesia, pembela kemerdekaan Indonesia, janda, duda atau yatim piatu anumerta dan anumerta pembela kemerdekaan Indonesia," kata dia.

Sementara itu, Yudhoyono mengatakan peran veteran bagi kemajuan bangsa sangat besar sehingga pemerintah selalu dan akan terus memberikan penghormatan kepada veteran.

"Negara dan pemerintahan senantiasa memberikan penghormatan dan penghargaan yang tinggi pada para veteran, pahlawan nasional, pejuang dan perintis kemerdekaan, mereka semua mendarmabaktikan hidupnya untuk bangsa dan negara," kata dia.

Ditambahkan dia, "Perjuangan dan pengorbanan mereka tercatat abadi dalam sejarah negeri ini, sebagaimana disampaikan Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Rais Abin hingga Menteri Purnomo Yusgiantoro."

"Operasi Trikora, Operasi Dwikora, dan Operasi Seroja, dan kini aktif ikut melaksanakan ketertiban dunia mengirim satuan militer dan polisi kita pemeliharaan perdamaian," katanya.

"Semua darma bakti ini implementasi amanah konstitusi negara yaitu Undang-Undang 1945," kata Yudhoyono. 

Pewarta: Panca Prabowo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014