Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mulai melaksanakan Operasi Bina Kependudukan (Binduk) mulai Selasa (12/8) besok.

"Waktu 14 hari yang kita berikan kepada para pendatang baru untuk tinggal di Jakarta sudah selesai. Besok, mereka harus menentukan apakah akan tinggal atau kembali ke kampung halaman," kata Kepala Dinas Dukcapil Purba Hutapea di Jakarta, Senin.

Menurut dia, dalam operasi tersebut pihaknya akan mengajak serta sejumlah pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), Kelurahan dan Kecamatan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kita ingin mengingatkan para pendatang baru itu bahwa kalau memang ingin menetap disini (Jakarta), ada aturan-aturan yang harus diikuti. Kalau tidak diikuti, maka akan dianggap melanggar," ujar Purba.

Dia menuturkan salah satu aturan itu, yakni pendatang baru yang ingin menetap di Jakarta harus memiliki surat keterangan domisili sementara (SKDS). Surat tersebut berfungsi untuk menjelaskan alamat tempat tinggal pendatang selama di Jakarta.

"Kalau aturan itu tidak dipenuhi, maka para pendatang itu terancam denda sesuai yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) 8/2007 tentang Ketertiban Umum, yaitu denda sebesar Rp100.000 hingga Rp20 juta dan sanksi kurungan 10 hingga 60 hari," tutur Purba.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan Operasi Binduk tidak akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah ibukota, namun secara bertahap dan menyebar (sporadis).

"Pelaksanaan Operasi Binduk ini sebetulnya tergantung pada kesiapan wilayah saja. Kalau memang siap, kita laksanakan. Operasi ini sifatnya rutin dan akan terus dilaksanakan sampai akhir tahun," ungkap Purba.

Dia menambahkan sasaran dari operasi tersebut yaitu tempat-tempat yang banyak dijadikan tempat tinggal oleh para pendatang baru, diantaranya pemukiman padat penduduk, rumah kontrakan, tempat kost dan rumah susun (rusun).

"Untuk tahap awal, operasi ini masih bersifat sosialisasi sekaligus pendataan. Jadi, tidak seperti Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang langsung merazia Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendatang baru," tambah dia.

Rencananya, pada Selasa (12/8) besok, Operasi Binduk akan dilaksanakan di Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kemudian, pada Rabu (13/8) digelar di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Pewarta: Rr Cornea K
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014