Kami masih terus melakukan koordinasi dengan Imigrasi mengingat apa yang dilakukan kedua jurnalis asal Prancis itu dapat menganggu keutuhan NKRI
Jayapura (ANTARA News) - Dua wartawan Perancis yang ditangkap polisi di Wamena, Rabu (6/8), terindikasi terlibat dalam kegiatan kelompok bersenjata di Papua.

Indikasi keterlibatan kedua wartawan Prancis yakni Thomas Charles Dandois dan Louise Marie Valentina Bourrat yang bekerja di Arte TV Perancis itu terungkap dari hasil liputannya yang terekam dalam handycam yang mereka bawa.

Wakil Kapolda Papua Brigjen Pol Paulus Waterpauw di Jayapura, Selasa, mengatakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua wartawan yang saat ini ditahan Imigrasi Jayapura, keduanya melakukan peliputan dan bertemu sejumlah kelompok bersenjata baik yang ada di Jayapura maupun di Wamena.

Bahkan, kata Brigjen Waterpauw, kedua jurnalis asing itu juga bertemu dengan mantan narapidana kasus makar yakni Forkorus Yoboisembut yang juga menjabat Ketua Dewan Adat Papua (DAP).

Forkorus dihukum terkait kasus makar tahun 2011 dan baru menghirup kebebasan 21 Juli lalu.

Brigjen Pol Waterpauw mengatakan bila kedua warga asing yang mengaku sebagai wartawan itu terbukti terlibat kegiatan kelompok bersenjata, maka Thomas dan Valentina dapat dijerat dengan undang-undang pidana yang berlaku di Indonesia, selain undang-undang keimigrasian.

"Kami masih terus melakukan koordinasi dengan Imigrasi mengingat apa yang dilakukan kedua jurnalis asal Prancis itu dapat menganggu keutuhan NKRI," kta Brigjen Pol Waterpauw.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014