Barabai, Kalsel (ANTARA News) - Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 yang membebaskan tarif biaya nikah di kantor urusan agama membuat jumlah pernikahan yang dilaksanakan di KUA Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan meningkat.

Kepala KUA Kabupaten Hulu Sungai Tengah Muhammad di Barabai, Selasa mengungkapkan, PP nomor 24 2014, merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (RPP) nomor 47 tahun 2004, tentang jenis tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama.

Peraturan tersebut, tambah dia, menyangkut tentang ketentuan tarif/biaya nikah, yang kini tidak boleh dipungut, untuk meringankan beban masyarakat terutama yang akan melangsungkan pernikahan.

"Peraturan tersebut ternyata disambut positif oleh masyarakat, terbukti kini jumlah pernikahan di balai nikah KUA terus meningkat," katanya.

Seperti di KUA Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), pada Jumat (7/8), terdapat tiga pasang calon penganten yang menikah di balai nikah, padahal biasanya sangat jarang masyarakat yang menikah di KUA.

Dalam PP No. 48/2014 tersebut, tambah dia, telah ditetapkan peraturan, diantaranya apabila masyarakat/calon penganten, melaksanakan pernikahan dibalai nikah KUA tidak akan dikenakan biaya.

Pernikahan di luar KUA tetap bisa dilaksanakan secara gratis, apabila calon penganten dinyatakan tidak mampu dan dapat membuktikan dengan Surat Keterangan tidak mampu dari pihak berwenang.

Selain itu, tambah dia, masyarakat yang terkena musibah bencana alam bisa melaksanakannya di luar KUA dan tidak akan dipungut biaya.

"Karena gratis, sehingga masyarakat lebih cenderung memilih melaksanakannya di KUA," katanya.

Muhammad mengungkapkan, kendati telah ada PP No.48/2014 ini, bukan berarti masyarakat harus melaksanakan pernikahan di KUA,calon penganten boleh memilih di mana mereka ingin menikah.

Salah seorang warga Rusdiansyah mengatakan, menyambut baik diberlakukannya peraturan baru ini walaupun ada kelebihan dan kekurangannya.

Kelebihannya adalah bagi masyarakat yang tidak mampu akan merasa terbantu dengan peraturan ini, sedangkan kekurangannya, apabila akad nikah dilaksanakan di KUA, tidak banyak masyarakat yang dapat menyaksikannya saat ijab kabul berlangsung.

"Biasanya pernikahan dikemas dengan acara baantaran ( serah terima calon penganten ) dan juga dengan momen syukuran. Tapi kembali kita serahkan kepada masyarakat untuk menentukannya sendiri," katanya.

Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014