Pemberkasan sudah mau selesai dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan segera melimpahkan tahap pertama berkas kasus pelaku pencurian dan pembakaran rumah mendiang Ustad Jefry Al Buchori yang dikenal dengan sapaan Uje ke kejaksaan.

"Pemberkasan sudah mau selesai dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Fadillah Siregar di Jakarta Kamis.

Indra menargetkan proses pemberkasan akan selesai sekitar pekan ketiga Agustus 2014 untuk dilimpahkan ke penuntutan.

Sebelumnya, istri almarhum Uje Pipik Dian Irawati melaporkan dugaan pencurian saat terjadi kebakaran di rumahnya di kawasan Perumahan Bukit Mas Bintaro ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 20 Juni 2014.

Pipik mencurigai orang yang mencuri uang dalam amplop itu berinisial IV karena hanya pria tersebut yang berstatus di luar keluarga membantu saat memadamkan api.

Pada perkembangan selanjutnya polisi menemukan bukti IV terlibat pencurian uang dan pelaku yang membakar rumah Pipik.

Petugas kepolisian menangkap IV di kawasan Depok Jawa Barat pada 21 Juni 2014.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014