... pernah dikasih mobil operasional (Toyota) Camry, bagian HRD pernah memberi tahu kalau saya pergi-pergi boleh pakai mobil ini... "
Jakarta (ANTARA News) - Mantan direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, mengungkapkan, atasannya, Muhammad Nazaruddin, memerintahkan anak buahnya tidak menyebutkan nama Anas Urbaningrum saat melobi proyek.

"Kami yang sering keluar-keluar yaitu leader marketing ada lima orang, dan kalau mau melobi atau mau bertemu di mana saja diperintahkan agar jangan sekali-kali menyebut nama Pak Anas," kata Manulang, saat bersaksi dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Dia menjadi saksi untuk terdakwa mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam sidang perkara penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang.

"Bahasanya Pak Nazar, siapa lagi yang bantu kita dapat proyek kalau bukan Pak Anas?," tambah Mindo.

Salah satu proyek yang dibantu menurut Mindo adalah proyek pembangunan

proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dengan nilai total Rp2,5 triliun.

"Waktu itu ada masalah untuk sertifikat tanah Hambalang yang tidak keluar-keluar, lalu saya disuruh untuk menghubungi Pak Joyo (Winoto), tapi tidak direspon, kata dia.

"Lalu Pak Nazar menelepon seseorang, katanya 'Pak Joyo sudah di-sms dan ditelepon Rosa, tapi gak diangkat Nas', begitu katanya Pak Nazar. Setelah itu saya coba SMS lagi dan dibalas, disuruh datang ke kantornya kemudian bertemu sekretarisnya dan itu (sertifikat) sudah dibungkus amplop cokelat," ungkap dia.

Namun Manulang mengaku tidak mengetahui secara pasti peran Anas dalam Proyek Hambalang, sehingga ketua jaksa penuntut umum Yudi Kristiana membacarakan BAP.

"Dalam BAP tidak tahu pasti tapi secara umum Anas membantu penggiringan anggaran, Nazaruddin pernah menyampaikan ke saya kalau ada masalah-masalah dengan proyek nanti akan ke Mas Anas. Apakah ini benar?" tanya jaksa Yudi.

"Iya benar, untuk Hambalang saya tidak tahu pasti, tapi di kantor kita sudah rahasia umum kalau di belakang Nazar itu ada Anas, dan Pak Nazar juga bicara ke kita," jawab Manulang.

Saat bekerja untuk Nazar, Manulang juga mendapatkan fasilitas mobil kantor yang belakangan diketahui adalah mobil bekas Anas.

"Saya kan pernah dikasih mobil operasional (Toyota) Camry, bagian HRD pernah memberi tahu kalau saya pergi-pergi boleh pakai mobil ini, katanya ini bekasnya Pak Anas, nomornya B 15 AUD," tambah Manulang.

Nazaruddin sendiri seharusnya menjadi saksi dalam persidangan kali ini, tapi hingga pukul 15.30, ia belum juga tampak meski petugas KPK sudah diperintahkan untuk menjemput Nazaruddin dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Anas dalam perkara ini diduga menerima komisi sebesar 7-20 persen dari Permai Grup yang berasal dari proyek-proyek yang didanai APBN dalam bentuk 1 unit mobil Toyota Harrier senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire seharga Rp735 juta, kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek.

Uang tersebut digunakan untuk membayar hotel-hotel tempat menginap para pendukung Anas saat kongres Partai Demokrat di Bandung, pembiayaan posko tim relawan pemenangan Anas, biaya pertemuan DPC dan DPD dan pemberian uang saku kepada DPC.

Uang operasional dan entertainment, biaya pertemuan tandingan dengan Andi Mallarangeng, road show Anas dan tim sukesesnya pada Maret-April 2010, deklarasi pencalonan Anas sebagai calon ketua umum di Hotel Sultan, biaya event organizer, siaran langsung beberapa stasiun TV, pembelian telepon selular merek Blackberry, pembuatan iklan layanan masyarakat dan biaya komunikasi media.

Anas juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harta kekayaannya hingga mencapai Rp23,88 miliar.

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014