Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya segera memanggil teman siswi SMAN 9 Ciputat CPN (16) diduga sebagai korban kekerasan dan pelecehan yang dilakukan kakak kelasnya.

"Korban menyebutkan tindakan kekerasan yang dilakukan kakak kelasnya disaksikan temannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Senin.

Rikwanto mengatakan beberapa teman korban yang dimintai keterangan itu berstatus sebagai saksi yang melihat kejadian itu.

Rikwanto menyebutkan penyidik kepolisian akan menggali keterangan dari pelapor CPN kemudian menindaklanjuti terhadap saksi yang lain.

Terkait kemungkinan mediasi, Rikwanto mengungkapkan penyidikan tetap berlanjut meskipun terjadi penyelesaian masalah melalui proses kekeluargaan.

Namun perwira menengah kepolisian itu berharap pihak sekolah merubah sistem pengawasan terhadap murid agar tidak terjadi aksi kekerasan dan pelecehan.

Rikwanto menambahkan terlapor dapat dikenakan Pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan kesopanan dimuka umum dengan sengaja dan diancam kurungan dua tahun penjara jika penyidik kepolisian menemukan dua alat bukti.

Bahkan penyidik kepolisian bisa menjerat terlapor menggunakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.

Sebelumnya, orang tua CPN, JS melaporkan kakak kelas putrinya terkait dugaan kekerasan dan pelecehan terhadap putrinya di SMAN 9 Ciputat Tangerang Selatan Banten ke Polda Metro Jaya.

JS mengungkapkan putrinya diperlakukan kasar kakak kelasnya karena dianggap mengenakan pakaian yang ketat padahal CPN merupakan siswi baru masuk SMAN 9.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014