Jakarta (ANTARA News) - Dalam upaya pengentasan korupsi, rezim pemerintahan yang baru disarankan untuk bergerak cepat dengan salah satunya mengeksekusi 100 koruptor dalam periode 100 hari pertama pemerintahan.

"Dalam catatan ICW, pada tahun 2013 ada 67 koruptor yang belum dieksekusi karena masih menunggu keputusan tetap dari Mahkamah Agung (MA)," kata Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, di Jakarta, Selasa.

Menurut Emerson, "100 hari pertama, 100 koruptor dieksekusi adalah target yang masuk akal."

Ia merinci paling tidak sekarang ada 210 putusan pengadilan di tingkat pertama, banding, dan kasasi yang belum dieksekusi.

Lebih lanjut ia menjelaskan di Indonesia ada lebih dari 300 Kejaksaan Negeri (Kejari), 33 Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan 1 Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kalau 33 kejati dibebankan 3 kasus kakap, sudah masuk 100 koruptor dalam 100 hari," ujarnya.

"Ini semua tergantung Kejagung. Dan kita tidak bicara kuantitas, tapi kualitas. Jangan hanya kasus korupsi yang tingkat kecil, harus kasus yang kakap dan signifikan kerugiannya terhadap negara," tambah Emerson.

Target serupa juga bisa diterapkan di lembaga penegak hukum lainnya seperti Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pewarta: Ella Syafputri
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014