Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersepakat bahwa kasus gratifikasi yang melibatkan dua oknum polisi di Polda Jawa Barat akan tetap ditangani oleh Polri.

"Kalau penyidikan di Polri, karena kami lebih dahulu melakukan penyelidikan. Itu bunyinya, siapa yang lebih dulu melakukan penyidikan akan memegang kasus itu. Kalau (kasus korupsi polisi Jabar) ini kan sudah disidik oleh Polri, jadi tetap akan ditangani Polri," kata Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman di Jakarta, Selasa.

Sutarman mengatakan, penanganan kasus korupsi polisi Jabar itu dilakukan oleh Polri agar tidak terjadi proses yang berbelit-belit dan pemeriksaan berkas yang bolak-balik antara Polri dan KPK.

"Nanti ada supervision (pengawasan) dari KPK ke kami (Polri). Kami juga melaporkan hal ini ke KPK setelah kami melaporkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) ke Kejaksaan. Tembusannya akan disampaikan ke KPK khusus perkara korupsi," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ketua KPK Abraham Samad pun mengatakan, pihaknya akan mendukung Polri sepenuhnya untuk penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan dua anggota Polda Jabar.

"Buat teman-teman pers, jangan ada keragu-raguan karena kasus ini sudah terbuka dengan luas. Semua orang bisa melihatnya, jadi semua bisa kontrol. Kita serahkan dan dukung sepenuhnya kepada Polri," katanya.

Abraham pun menyebutkan bahwa sebelumnya pernah ada pelimpahan penanganan kasus korupsi dari Kepolisian ke KPK.

"Dalam sejarah memang Kepolisian pernah melimpahkan sebuah kasus kepada KPK, salah satu contohnya kasus korupsi dengan tersangka Ketua DPRD provinsi Jawa Tengah. Itu kasus dari Polda Jateng," ungkapnya.

Oleh karena itu, Ketua KPK menekankan bahwa sudah ada mekanisme yang jelas antara Polri dan KPK dalam menangani kasus tindak pidana korupsi.

"Jadi, mekanismenya sudah pernah dan selalu akan terbangun jadi biarkanlah kasus korupsi polisi Jabar ini diselesaikan dengan Polri," ujar Abraham.

Sebelumnya, dua oknum polisi Jawa Barat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi setelah tertangkap tangan menerima suap terkait penanganan perkara tindak pidana perjudian melalui internet (online).

Kedua oknum anggota polisi itu adalah AKBP MB selaku Kasubdit III dan AKP DS selaky Panit II Subdit III Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Kedua tersangka menerima suap setelah melakukan pembukaan blokir terhadap beberapa nomor rekening bank yang diduga terkait proses penyidikan tindak pidana perjudian "online".

(Y012/B012)

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014