Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR berupaya menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Pemilu Kepala Daerah dan RUU Pemerintah Daerah di sisa 40 hari masa pemerintahan Kabinet Indonesia Jilid II.

"Kami bertekad di waktu 40 hari tersisa ini, kami dapat menyelesaikannya. UU tentang Desa sudah diketok palu pada akhir 2013 lalu, dan masih ada dua RUU yang semalam kami melakukan pembahasan hingga pukul 23.00 WIB di DPR," kata Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, di Jakarta, Rabu.

RUU Pilkada dan RUU Pemda, lanjut Gamawan, menyisakan hal-hal kecil yang diharapkan dapat diselesaikan sebelum pemerintahan baru nanti dimulai.

Dalam RUU Pilkada, Pemerintah mengusulkan agar Pilkada di tingkat kabupaten-kota dapat digelar melalui perwakilan di DPRD, mengingat selama pelaksanaan Pilkada bupati-walikota secara langsung menelan korban jiwa yang tidak sedikit.

"Catatan kami menunjukkan sedikitnya 100 orang meninggal akibat pemilihan langsung, selain itu juga ada sedikitnya 330 kepala daerah terlibat korupsi dan kasus hukum lainnya," jelas mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap dengan berakhirnya pembahasan hingga pengesahan kedua RUU tersebut, maka paket rancangan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dapat diselesaikan di masa jabatannya yang terakhir. 

(F013)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014