Keterangan itu juga tentu tidak dapat berdiri sendiri."
Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu putusan persidangan Anas Urbaningrum untuk menindaklanjuti kesaksian Wakil Direktur Keuangan Permai Group Yulianis terkait adanya pemberian 25 ribu dolar AS kepada Wakil Sekjen PKS Fahri Hamzah.

"Bagi KPK biar selesai semua prosesnya dan fakta-fakta persidangan ini semua biar bisa dikumpulkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dulu. Kami juga punya court monitoring di sana," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, KPK sesungguhnya dapat langsung menindaklanjuti keterangan Yulianis dalam persidangan mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, asalkan sudah terpenuhi dua alat bukti yang menguatkan guna menggugat wakil sekretaris jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah.

"Kata kuncinya dua alat bukti yang bisa membutktikan unsur-unsur terjadinya tindak pidananya ada atau tidak. Poin petingnya di situ. Kalau dalam kasus Anas ini memang masih ada hal-hal lain yang belum lengkap," kata Bambang.

Dengan demikian, menurut dia, sikap KPK terhadap keterangan Yulianis itu akan ditentukan setelah seluruh proses dalam persidangan selesai, termasuk pendalaman terhadap nama-nama lainnya yang kemungkinan akan muncul dalam persidangan.

"Informasi itu akan menjadi informasi penting bagi KPK, namun sekarang kami masih belum bisa mengambil sikap sebelum melihat konteksnya. Keterangan itu juga tentu tidak dapat berdiri sendiri," katanya.

Yulianis dalam persidangan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang, Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/8), bersaksi sempat menyebut nama Fahri Hamzah sebagai salah seorang penerima uang senilai 25 ribu dolar AS atau setara Rp 292 juta dari Nazaruddin.
(T.KR-LQH/A029)

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014